Belasan Miliar PAD Kota Serang Berpotensi Hilang, Ini Penyebabnya
BantenEkspose.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang berpotensi hilang belasan miliar. Hal ini dikarenakan adanya perubahan peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan pergantian dari IMB ke PGB ini, diketahui sudah diberlakukan sejak 2 Agustus 2021 oleh Kemendagri.
Menindaklanjuti kebijakan dari Kemendagri, Pemerintah Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Raperda tersebut, dibentuk untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi IMB.
Meski demikian, sebelum Raperda ini disahkan, pihaknya akan mengajukan usul kepada Kemendagri agar Pemkot masih bisa memungut retribusi dari IMB.
"Sebelum perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB," kata Syafrudi didampingi Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin, dan Sekda Kota Serang Nanag Saefudin, seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (15/9/2021).
"Pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini, tentunya akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Walikota mengatakan, pihaknya akan mengajukan usul kepada Kemendagri agar sebelum Perda yang mengatur IMB dicabut, retribusinya masih bisa diserap.
Kata Syafrudin, Pemkot Serang akan mengeluarkan kebijakan melalui Kepwal ataupun persetujuan bersama DPRD Kota Serang.
"Kita bisa menggunakan Perwal, Kepwal atau persetujuan bersama dengan DPRD," ucapnya.
Kendati demikian Syafrudin memandang, jika usulan tentang penarikan retribusi IMB sebelum pergantian Perda tidak disetujui Kemendagri, maka Raperda yang saat ini dibahas akan dipercepat untuk disahkan.
"Jika usulan ini tidak disetujui, kita akan mempercepat Perda, tapi kabupaten/kota lain masih banyak yang memungut retribusi IMB ini. Kami juga ingin minta petunjuk kepada Kemendagri, regulasinya seperti apa agar IMB tetap bisa kita pungut," terangnya.
Lebih lanjut kata Walikota, untuk capaian penarikan retribusi IMB di Kota Serang, saat ini baru mencapai Rp 2 miliar dari target Rp 15 miliar per-tahun.
"Mudah-mudahan sampai akhir Desember tercapai. Karena saat ini terkendala adanya Covid-19," paparnya. (es'em)