Ormas LPI Minta Pemkab Lebak Respon Cepat Soal Jalan Rusak
BantenEkspose.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk merespon cepat, rusaknya Jalan Simpang-Beyeh, di Kecamatan Malingping.
Hal ini dikarenakan, jalan yang digunakan sebagai akses mobil truk tronton bermuatan over tonase, telah lama tidak diperbaiki.
Ketua Umum Ormas LPI Rohmat Hidayat mengatakan, dalam hal ini Pemkab Lebak harus bersikap adil, dan memperhatikan masyatakat umum lainnya yang juga sebagai pengguna jalan.
"Masyarakat lain pun membayar pajak, tetapi belum tentu mobil over tonase yang melitas. Dikarenakan armada tronton tersebut kebanyakan dengan nopol luar Banten," ungkap Rohmat, Selasa (10/08/2021).
Rohmat menyayangkan, jika melihat repson dari Kepala Dinas PUPR Kabuoaten Lebak, sebab malah meminta oengguna jalan lainnya untuk lebih berhati-hati daat melintas di Jalan Simpang-Beyeh.
"Saat kepala Dinas DPUPR dipinta tanggapan terkait adanya kecelakaan di Jalan Raya Simpang-Beyeh, beliau hanya mengatakan 'suruh saja pengendara yang lainnya lebih hati, dan anggaran kami tidak ada. Harus dianggaran perubahan'," terang Rohmat menceritakan.
"Lucu, bukan memberikan tanggapan dan penjabaran kapan akan dilakukan pembangunan. Jika memang anggaran belum ada, kenapa tidak dilakukan perawatan terlebih dahulu. Masyarakat tidak akan mengetahui bahwa tidak ada anggaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rohmat menyesalkan peran dati Dishub Kabupaten Lebak, dan aparat kepolisian di Malingping. Karena tidak memasang rambu-rambu jalan.
"Ketika melihat kondisi tanah yang labil, maka jika diperbaiki dan dilintasi mobil over tonase akan rusak kembali," katanya.
"Kalapun lewat Malingping, sama saja. Karena banyak kendaraan tronton lewat, di daerah Polotot saja ada jalan yang retak. Karena tanahnya longsor. Kemudian banyaknya kendaraan besar juga berpotensi banyak kecelakaan," imbuhnya.
Untuk itu, Rohmat meminta agar aparat oenegak hukum segera menindak kendaraan tronton yang menerobos verboden.
"Jangan sampai terkesan, diduga ada udang di balik batu antara pengusaha pemilik armada dengan pihak terkait. Karena pembiaran dilakukan dan kendaraan yang menerobos rambu verboden saja tidak ada penindakan atau pemberian sanksi," paparnya. (es'em)