Gunakan Senpi Untuk Mengancam, MR Divonis 3 Bulan Penjara
BantenEkspose.com – Sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancamanan dengan menggunakan senjata api (Senpi) di Kabupaten Pandeglang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (7/7/2021).
Sidang dengan agenda putusan perkara terhadap terdakwa MR alias Jaya Marjaya, dipimpin oleh Majelis Hakim Anggi Prayurisman, SH. MH, dan Hakim Anggota Suluh Pardamaian, SH. MH, serta Andry Eswin, SH. MH.
Pada sidanmg tersebut, Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya MR dijatuhi hukuman Penjara selama 3 bulan lamanya.
Atas putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hendra Meylana, SH mengatakan, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu, jika harus melakukan banding.
"Ya terkait banding, saya akan pikir-pikir dulu," ucapnya
Senada, Sudrajat, SH. MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan bahwa terkait putusan Hakim dirinya akan melakukan pertimbangan dulu.
"Mengenai putusan hakim yang menghukum terdakwa Marjaya selama 3 bulan penjara. Saya Penasehat Hukum terdakwa, akan pikir-pikir dulu perihal banding," katanya.
Terpisah, Maheno salaku korban pengancaman oleh MR menilai, vonis yang diputuskan oleh Hakim terhadap terdakwa Marjaya itu kurang maksimal. Sebab, hanya menjatuhi hukuman 3 bulan penjara.
"Ya seharusnya terdakwa Marjaya dihukum seberat-beratnya," ungkap Korban.
Ia mengaku, sampai saat ini, dirinya masih merasa trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MR ketika menodongkan pistol terhadapnya.
“Ya saya trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan senjata api ke arah perut saya,” paparnya. (Yockhie)