Proses 2 Tahun, Kini RSUD Kota Serang Bisa Layani Berobat Pake BPJS
BantenEkspose.com - Setelah menunggu proses selama dua tahun, Pemerintah Kota Serang kini telah resmi menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan di Sekretariat Daerah Kota Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (17/6/2021).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, untuk kerjasama ini tidak mudah. Sebab prosesnya dimulai sejak RSUD Kota Serang berdiri. Alotnya untuk mendapatkan persetujuan dari pihak BPJS Kesehatan sendiri, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.
"Memang perjalanan proses kerjasama ini sudah lama, semenjak RSUD Kota Serang berdiri. Akan tetapi dulu belum bisa dilaksanakan, karena belum memenuhi persyaratannya," katanya.
Syafrudin menuturkan, dalam memberikan jaminan kesehatan terhadap warga pra sejahtera di Kota Serang, Pemkot baru mampu menganggarkan uang untuk mengcover biaya pengobatan melalui BPJS PBI bagi 42 ribu orang. Dengan kerjasama ini, ia berharap bisa memberi kemudahan terhadap warga Kota Serang ketika berobat di RSUD Kota Serang.
"Mudah-mudahan mulai Juli, masyarakat Kota Serang sudah bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M. Ikbal mengungkapkan, agar dapat memenuhi persyarat kerjasama, pihaknya hatus melengkapi syarat seperti melengkapi SDM, sarana prasarana, dan fasilitas lainnya.
"Sebetulnya bulan April kemarin sudah lolos. Hanya beberapa bagian kecil yang harus disempurnakan, termasuk juga kelas 1, 2 dan 3 sudah ada lengkap," terangnya.
"Diperkirakan awal Juli mekanisme kerjasama dengan BPJS itu sudah selesai. Makannya hari ini sudah bisa MoU," imbuh Ikbal.
Sementara Kepala BPJS Kota Serang Kantor Cabang Serang Dasrial mengatakan, untuk sampai bisa kerjasama dimulai dari visitasi, kemudian dilihat kelayakan RSUD. Hal ini diperlukan lantaran pengajukan peserta BPJS secara kolektif.
"Kami mengapresiasi untuk 42 ribu orang bisa ditanggung APBD. Namun harapannya Pemda tidak hanya mendorong kerkasama di Dinkes saja, melainkan di OPD lain seperti Disnaker. Kemudian dapat mengajak masyarakat lainnya untuk bisa mendapatkan JKN," paparnya. (es'em)