2020, Pemkot Serang Alami Kekurangan Penerimaan Royalti Hingga Rp1,5 M dari PT SBS dan PDAB
BantenEkspose.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020 mencatat, Pemerintah Kota Serang mengalami kekurangan penerimaan royalti hasil kerjasama pengembangan dari PT SBS, dan pengelolaan sistem penyediaan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani. Kekurangan dari dua sumber itu, jika ditotal mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Seperti yang dikutip BantenEkspose.com dari LHP BPK RI Perwakilan Banten, Kamis (10/6/2021). Dalam kerjasama tersebut, Pemerintah Kota Serang memperoleh kontribusi berupa royalti uang dari PT SBS sebesar 2% dari pendapatan penjualan air bersih hasil olahan Instalasi Pengolahan Air (IPA), dan memperoleh royalti air 15% dari kapasitas produksi PDAB.
BPK menyebutkan bahwa kekurangan penerimaan Pemerintah Kota Serang dari PT SBS itu senilai Rp690.386.419. Selain itu, PT SBS telah memotong pajak penghasilan atas royalti yang diterima oleh Pemerintah Kota Serang senilai Rp189.303.018. Royalti tersebut seharusnya tidak dipotong pajak oleh PT SBS karena pemerintah daerah bukan merupakan subjek pajak.
"Atas hal teresebut Pemkot Serang mengalami kekurang penerimaan daerah senilai Rp879.689.437 (Rp690.386.419 + Pajak penghasilan yang telah dipotong sebesar Rp189.303.018)," tulis tim audit BPK RI Perwakilan Banten, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, tercatat di LHP BPK. Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Independen, untuk bagian dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Kota Serang, tahun 2019 dan 2020 belum disetorkan ke Pemkot Serang.
Pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang Pasal 43 ayat (2).b menyebutkan bahwa penggunaan laba bersih setelah pajak dalam perusahaan ditetapkan untuk bagian laba ke Pemerintah Kota sebesar 55%.
BPK merinci, tahun 2019 senilai Rp275.340.530,30 (55% x Rp500.619.146,00), dan tahun 2020 senilai Rp361.578.103,70 (55% x Rp657.414.734,00). Hal tersebut mengakibatkan, kurangnya penerimaan daerah sebesar Rp636.918.634 (Laba Bersih 2019 + 2020).
"Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PT SBS dan PDAB," tulis tim audit BPK RI Perwakilan Banten.
Atas temuan ini. BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses kekurangan tersebut sesuai peraturan daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Jika ditotalkan maka yang harus diproses itu senilai Rp1.516.608.071.
Jumlah itu dari penerimaan royalti sejumlah Rp879.689.437 dari PT SBS sesuai perjanjian kerjasama, dan kekurangan penerimaan bagian pengelolaan air sebesar Rp636.918.634,00 dari PDAB Tirta Madani.
Sementara Walikota Serang Syafrudin, menanggapi temuan hasil pemeriksaan BPK RI, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti, baik dari sisi administrasi, fisik maupun material. Ia mengaku, Pemkot Serang dalam menindaklanjuti hal tersebut selama 60 hari, sesuai waktu yang diberikan BPK RI.
"Pada temuan BPK juga kita sudah tindaklanjuti, itu diberikan waktu sejak diserahkannya laporan BPK 60 hari, mudah-mudahan 60 hari itu sudah selesai semua," katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota Serang menyampaikan, secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Serang untuk tahun anggaran 2020 dibagi menjadi tujuh pokok pembahasan. Diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), aset daerah, kewajiban daerah dan ekuitas daerah.
Perlu diketahui, sampai berita ini dinaikan BantenEkspose.com belum bisa memintai klarifikasi dari PT SBS lantaran Direktur dari perusahaan tersebut sedang tidak ada di kantor dan diminta untuk datang lagi besok, Jumat 11 Juni 2021.
Sementara dari pihak PDAB Kota Serang, BantenEkspose.com masih berupaya menghubungi, sebab Direktur dan Kepala Seksi yang bersangkutan tidak dapat ditemui di kantornya, lantaran sedang ke luar. Informasi itu didapat dari staf yang bekerja di kantor PDAB Tirta Madani. (es'em)