Sidang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Saksi Verbalisan: Sudah Sesuai Bukti Rekaman Video
BantenEkspose.com - Sidang lanjutan terdakwa MR kasus perbuatan tidak menyenangkan, dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak Penyidik Polres Pandeglang, tadi siang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (24/05/2021).
Jaksa Penuntut Umum, Hendra Melyana mengatakan, dalam persidangan, saksi verbalisan menuturkan dan menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam berkas berita acara pemeriksaan saksi, sudah sesuai dengan barang bukti berupa rekaman video saat dilakukan pemeriksaan di Polres Pandeglang.
"Benar, tadi pemeriksaan saksi Verbalisan dari pihak Penyidik Polres Pandeglang, karena ada beberapa poin yang dibantah oleh saksi D dan J saat sidang sebelumnya, maka dari itu kita hadirkan saksi verbalisan. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa dalam penyidikannya tidak ada penekanan dalam pemeriksaan," ucap Melyana, ditemui seusai persidangan.
Hendra Melyana menambahkan, bahwa saksi-saksi dari penuntut umum sudah habis dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa MR, dan selanjutnya akan dihadirkan oleh pengadilan Ahli Pidana Umum pada sidang berikutnya.
"Saksi-saksi dari JPU sudah semua kita hadirkan, tinggal nanti menghadirkan ahli pidana umum yang akan digelar pada persidangan. Sidang ditunda tanggal 8 juni 2021" ujarnya.
Kata dia, adapun pasal yang dituntutkan kepada tersangka, pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan tuntutan maksimal satu tahun penjara. (Yockhie)