BREAKING NEWS

Sidang Lanjutan MR, Mendengarkan Keterangan Saksi


BantenEkspose.com
- Sidang lanjutan dengan tersangka MR dalam kasus Perbuatan tidak menyenangkan hari ini, Rabu, 05/05/2021 menjalani sidang kedua, dengan agenda pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mulyana, SH, MH, mengatakan, bahwa sidang kedua yang digelar hari ini, dengan menghadirkan saksi

"Hari ini saksi yang dipanggil ke persidangan ada 4 orang saksi diantara nya, Maheno, Agus Susanto dan dua orang lagi saya lupa," Ujar JPU Kasus MR sebelum masuk ke ruang persidangan

Adapun pasal yang dituntut lepada terdakwa MR, untuk pasalnya tersendiri, yaitu pasal 335 ayat Satu Kesatu KUHAPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara

"Untuk pasal yang dituntut kan kepada  terdakwa MR, Perbuatan tidak Menyenangkan dengan Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHPidana Perbuatan tidak menyenangkan, Ancaman Hukuman Satu Tahun, tidak ada minimal, tapi maksimal," terangnya

Sementara, saat kita temui salah satu saksi, mengatakan, bahwa dirinya dengan ketiga teman saksi yang dipanggil ke persidangan kedua kali ini, dirinya sudahenjelaskan dan memaparkan kepada semua, baik itu JPU, Hakim bahkan Penasehat Hukum terdakwa MR

Baca JugaPelaku Pengancaman......., Jalani Persidangan Pertama

"Saya dan teman-teman, sudah menjelaskan dan menerangkan semuanya dihadapan Majelis Hakim, JPU bahkan Penasehat Hukum MR," ujar salah satu saksi yang namanya enggan disebutkan

Adapun dengan tidak adanya UU Darurat yang dituntutkan kepada terdakwa MR, menurut salah satu pakar kriminolog yang ada di Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa seharusnya Terdakwa MR diganjar dua Pasal, baik itu Pasal 335 KUHAPidana dan Undang-undang Darurat dengan kepemilikan atau menggunakan Senpi,

"Seharunya Undang-undang Darurat juga dituntut kan kepada MR, jangan hanya Perbuatan Tidak Menyenangkan nya saja" ujar Pria yang enggan disebutkan namanya, dengan berbadan tegap

Mulyana, SH, MH lebih lanjut mengatakan, untuk melihat langsung dipersidangan untuk lebih lengkap, karena menurutnya, untuk sementara ini baru satu pasal yang dituntutkan kepada MR sesuai dengan berkas awal diterima oleh pihak kejaksaan dari pelimpahan kepolisian (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image