Dinsos Pandeglang Diminta Lakukan Kroscek, Diduga Ada ASN di Perusahaan Suplayer BPNT
BantenEkspose.com - Pelaksanaan program sembako di Kabupaten Pandeglang diduga, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ada di pedoman umum (pedum) program tersebut, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat supplier dalam program tersebut.
Namun itu pula yang ditemukan wartawan, di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, ada ASN yang diduga kuat menjadi komisaris salah satu perusahaan penyuplai komoditi program BPNT.
Sejumlah sumber menyebutkan, bila komisaris salah satu perusahaan penyuplai komoditi BPNT di Kecamatan Saukaresmi berinisial S, adalah guru aktif dengan status ASN, yang megajar di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Sukaresmi
Pernyataan sejumlah sumber tersebut, dibenarkan oleh Ketua PGRI Kecamatan Sukaresmi, sekaligus Kepala Sekolah SD dimana S mengajar, Wawan H, mengatakan kepada awak media, bahwa saudara S memang statusnya sebagai ASN di sekolah yang dia pimpin
"Oh, memang benar, dia (S) seorang ASN di SD yang saya pimpin, memang ada apa ya?" Ujar Wawan bertanya dengan penuh heran, Rabu, 12/05/2021
Sementara saat dipertanyakan soal kepengurusan perusahaan suplayer di Kecamatan Sukaresmi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Hj Nuriyah mengatakan, bahwa dirinya hanya mengetahui Direktur perusahaan nya saja, dan beliau bukan ASN
"Direkturnya Non PNS" jelasnya
Dengan adanya keikutsertaan seorang ASN dalam program yang dibiayai oleh APBN ini, menimbulkan reaksi dari Anggota Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang, Supriyadi
Menurut Supriyadi, seharunya dia (S) tidak boleh ikut serta dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Karena, program yang dibiayai dari APBN sama halnya dengan dia sebagai ASN yang dibiayai oleh APBN (D),
"Aneh dan lucu aja, masa iya, dia aja digaji oleh negara, sedangkan dia juga ikut program yang dibiayai oleh APBN. Oke aja, walaupun dia bukan direktur perusahaan penyuplai komoditi BPNT. Namun dia dalam strukturnya sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut," ungkap Supriyadi
Supriyadi juga menambahkan, dirinya pernah mendengar dari salah satu staf atau pegawai Kecamatan Sukaresmi, bahwa S pada awal nya pernah turun langsung secara pribadi dengan mengatasnamakan perusahaan untuk menjadi suplayer BPNT di wilayah Kecamatan Sukaresmi, namun ditolak oleh salah satu staf Kecamatan tersebut, lantaran dirinya seorang ASN aktif, dan dia (S) mengutus orang lain dengan status nya bukan ASN
"Saya pernah dengar, awalnya dia (S) sendiri yang turun kepada agen atau e-Warong, menawarkan untuk menjadi suplayer di wilayah Kecamatan Sukaresmi, namun ditolak, karena dia sebagai ASN aktif," ucapnya, menirukan perkataan salah seorang staf Kecamatan Sukaresmi
Supriyadi berharap kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, untuk segera mengevaluasi dan kroscek kembali berkas atau company profil perusahaan tersebut, karena dalam kepengurusan nya terdapat seorang ASN aktif
"Saya minta, kepada Ibu Kadis, untuk segera kroscek lagi company profil perusahaan tersebut," harapnya. (Yockhie)