Langkah WH Perpanjang PSBB Didukung Kapolda Banten
BantenEkspose.com - Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021 tanggal 18 April 2021, didukung Kapolda Banten.
"Kami dari Polda Banten mendukung kebijakan Gubernur, yang memperpanjang PSBB di Banten. Kebijakan ini tentunya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19," kata Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, Selasa (20/04/2021)
PSBB tahap kedelapan ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Kapolda berharap, pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Kami dari Polda Banten dan Jajaran pasti mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten. Dan kami siap untuk bersinergi," tandasnya. (uc/sumber:Bidhumas)