Sejumlah Menteri Bahas Penanganan Covid-19 Pada PPKM Jilid Dua
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sejumlah jajaran Menteri Republik Indonesia mengadakan rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dan Penanganan Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, dengan para Kepala Daerah secara virtual, Minggu (31/1/2021) malam.
Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ini, sebelumnya dilaksanakan pada 30 Januari 2021, namun karena kendala teknis akibat overload, rapat diundur.
Turut hadir dalam rapat tersebut Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Panglima TNI yang diwakili Kasad TNI, Kepala BNPB, dan sejumlah kepala daerah salah satunya Walikota Serang.
Kemenkes RI Budi Gunadi Sadikin meminta penanganan para pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit untuk lebih dipilah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi collapse atau kapasitas berlebih pada ruangan Rumah Sakit yang tersedia.
"Yang masuk ke Rumah Sakit hanya terdeteksi virus Covid-19 di dalam paru-parunya saja. Hal ini agar penanganan yang diberikan bagi para pasien dapat maksimal," katanya.
Diketahui, berdasarkan hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan digelombang pertama pada tanggal 11-25 Januari 2021, memperoleh hasil positive rate naik, namun ekonomi tertekan.
Hal ini disebabkan implementasi yang kurang maksimal. Adapun untuk faktor pendukung lainnya yakni terjadi kejenuhan pada masyarakat, dan aparat. Kemudian program vaksinasi pun turut menyumbang penyebab masyarakat menjadi mengendur akan pentingnya protokol kesehatan.
Kendati demikian, dalam PPKM kedua yang sudah dilakukan dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021, dipastikan akan lebih diperketat dan lebih sistematis dalam penanganannya. Hal ini diharapan bisa menekan kasus positif dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam PPKM jilid dua ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memberlakukan, hal ini tertuang dalam surat intruksi Walikota nomor 01 tahun 2021 kaitan pemberlakuan kegiatan masyarakat.
"Yang pertama kami intruksikan itu sudah jelas pemperketat protokol kesehatan," katanya.
Dalam surat itu, Walikota menyebutkan, untuk WFH 75 persen, perdagangan bahan pokok, acara pernikahan dan kegiatan kontruksi diberlakukan 30 persen. Kemudian retoran atau cafe 25 persen, balejar bagi siswa secara daring, dan kegiatan keagamaan 50 persen.
Menurut Syafrudin, upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkot Serang telah sejalan dengan intruksi pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Jadi sudah kami lakukan sebelumnya, tapi dipertegas oleh intruksi pada malam ini yang dipimpin oleh pak Menko Maritim dan Investasi," jelasnya.
Kata Syafrduin, pihanya mengimbau agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (es'em)