PPKM, Sekda Kota Serang Batasi Jadwal Tamu Walikota dan Wakil Walikota
Bantenekspose.com - Pasca diterapkanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kedua kali. Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menerapkan pembatasan jam bagi tamu Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Hal ini dikemukakan Nanang lantaran selama ini jadwal pertemuan Kepala Daerah Kota Serang dinilai tidak epektif dan tidak sesuai prosedur, Senin (1/2/2021).
Disebutkan Nanang, untuk tamun kedinasan dijadwalkan mulai dari pukul 09.00 - 14.00 WIB, sedangkan untuk tamu dari kalangan masyarakat ditetapkan mulai dari pukul 14.00 - 16.00 WIB.
"Tamu yang datang tidak sesuai prosedur, tapi kami juga tidak menyalahkan para tamu. Itu juga (pengaturan jadwal) tidak membatasi tamu masyarakat, tidak. Silahkan, tapi ada jam-jamnya," katanya.
Lebih lanjut kata Sekda Kota Serang, sesuai dengan intruksi Walikota nomor 01 tahun 2021, pada saat PPKM kedua ini, Pemerintah Kota Serang akan melakukan WFH 75 persen.
"Tapi jika memang pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu sudah ada janji, secara khusus. Kita juga tidak bisa pungkiri, karena memang pak Wali dan pak Wakil tidak terlepas dari masyarakat yang ingin berkunjung, dan menyampaikan aspirasinya," ungkapnya.
Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pengenai pengaturan jadwal pertemuan pihaknya menyerahkan kepada Sekda Kota Serang. Sebab, yang memahami tentang kesekretariatan secara teknis yakni Sekda Kota Serang.
"Saya kira memang harus diatur. Pagi itu urusan dinas, kalau siang baru untuk masyarakat yang memiliki keperluan. Kita serahkan ke Sekda," paparnya. (es'em)