BREAKING NEWS

Kisruh Tanah di Cisonggom Desa Kadujajar, Ini Kata Kuasa Ahli Waris

BantenEkspose.com
- Suryana, salah seorang yang diberi kuasa oleh ahli warsi pemilik tanah, dalam penanganan kasus tanah di Kampung Cisonggom, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, mengaku tidak ada pengusiran terhadap warga yang menempati dalam polemik tanah tersebut. Dia menyatakan hal itu tidak benar.

Suryana menjelaskan, polemik kepemilikan lahan yang terletak di Kampung Cisonggom ini banyak kesalahpahaman tentang riwayat, dan asal usul tanah.
"Sesuai dengan bukti dan saksi bahwa tanah itu milik keluarga H. Moch Hasan," katanya kepada wartawan belum lama ini.

"Saya tahu persis persoalan tanah disana, bahkan persoalan itu sudah muncul pada tahun 2000- 2001. Dan saya yang menyelesaikannya," ungkapnya.

Suryana menjelaskan, tanah di hamaparan Blok Cisonggom dengan luas 39.250 meter itu, sesuai bukti kepemilikan tanah merupakan hibah dari sodara H. jasir bin Taslimin kepada Moch Hasan, dengan bukti Akta Hibah Nomor : 3/Malingping/I/1993.

Disebutkan Suryana, selain kepemilikan Akta Hibah, tanah tersebut memliki Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan bukti pembayaran wajib pajak.

"Asal usul tanah berdasarkan Nomor Kohir 327 Persil 27 C An. H Taslimin. Batas tanah pun cukup jelas, sebelah utara berbatasan dengan selokan, sebelah timur berbatasan dengan kali Cigaruggak, sebelah selatan berbatasan dengan pemakaman, dan sebelah barat berbatasan dengan jalan desa," jelasnya.

Kata Suryana, termasuk para saksi juga mengakui, jika Percil 27 C Blok Cisonggom bukan milik Ujang Bin Abdulah, sebagaimana yang berkembang saat ini.

"Jadi ini perlu diluruskan bahwa, apa yang disampaikan pihak yang mendiami tanah itu tidak berdasar. Sebab sebagaimana data yang dimiliki, bukti yang ada yaitu tanah yang dimaksud milik Abdulah no persilnya juga 29, no kohir 725, dan blok lokasinya berada di kampung warung haseum dengan luas 2,4 Hektar," ungkap Suryana.

"Oleh karenanya jelas ini kekeliruan masyarakat yang tetap bertahan, sekalipun itu dapat membeli bukan dari pemiliknya," imbuhnya.

Suryana memandang, jika merunut pada asal usul tanah, jelas bahawa Blok Cisonggom itu merupakan tanah milik H. Moch Hasan Bin H. Taslimin yang merupakan hibah dari H. jasir, sebagaimana terdaftar juga di PPAT Kecamatan. 

Kata dia, padahal jelas Persilnya berbeda dengan yang dimiliki atas nama Abdulah. Seharusnya, jika merasa membeli dari keluarga Abdulah maka lokasinya berada di Blok Warunghasem. Sebagaimana tertuang dalam keterangan Persil dan Nomor Kohir yang bersebrangan dan berbatasan dengan Kali Cigarugrak.

"Jadi, salah jika pihak kami melakukan pengusiran kepada masyarakat. Sebab dulu masyarakat melakukan pembelian tanah bukan dengan pemilik tanah itu. Yang akhirnya salah menempati sebagaimana yang dibeli dari seseorang keluarga dari anak Abdulah," ucapnya.

"Kan tidak ada kaitannya dengan yang ada di Cisonggom, sebab tanah Abdulah itu berada di Aarunghasem," imbuh Suryana.

Lebih lanjut menurut Suryana, sampai sejauh ini, sepengetahuannya tidak ada bukti yang menunjukan atas kepemilikan dari sebagian masyarakat yang masih menempati rumah dilahan milik H Moh Hasan. Termasuk pajak pun tidak ada, sebab pajaknya juga dibayar oleh keluarga H Moch Hasan .

"Jadi pihak kami tidak pernah melakukan pengusiran. Namun sudah 23 orang dengan sadar diri meninggalkan lahan itu, karena memang bukan miliknya," katanya.

Kendati demikian, Suryana menegaskan, pihaknya tetap memberikan kebijakan kompensasi bahkan membantu untuk perpindahan rumah.

"Saat ini yang masih bertahan itu sekitar 15 orang, jika memang tetap bertahan kami akan melakukan proses hukum. Sebab upaya preventif kami sudah semaksimal mungkin, termasuk akan memberikan sebagian tanah itu untuk tempat tinggal seluas 3.000 meter. Tapi ditolak," paparnya. (mat)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image