Soal Izin Tambang Emas Perairan Bayah, Eli Sahroni: Kita Akan Layangkan Gugatan Terhadap Pemprov Banten
Bantenekspose.com - Badak Banten Perjuangan (BBP) akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, atas dikeluarkannya izin pertambangan emas di Laut Bayah - Cihara. Hal ini dilakukan jika terjadi kerugian baik materil maupun immateril.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni saat ditemui di Kota Serang, Sabtu (2/1/2021).
"Kita akan layangkan gugatan terhadap Pemprov Banten, atas dikeluarkannya izin pertambangan di laut. Jika terjadi kerugian baik materil maupun immateril terhadap masyarakat pesisir," kata Eli.
Eli mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan terhadap Pemerintah Provinsi Banten, sebab dalam hal ini pihak investor tidak bisa disalahkan. Karena jika ada peluang untuk investasi, maka siapapun investornya akan menanamkan modalnya.
"Kita bukan ingin menutup ataupun melarang investor untuk berinvestasi di Banten. Namun kami memandang investasi yang baik itu pemerintah tidak dirugikan, investor tidak rugi, dan masyarakat jangan sampai dirugikan atas adanya investasi di daerah," ujarnya.
Eli menegaskan, dalam investasi harus ada keadilan untuk semua pihak, dan tidak boleh hanya pihak tertentu yang diuntungkan. "Harus tercipta investasi yang berkeadilan. Harus diingat, adil itu tidak harus sama rata. Ada porsi masing-masing," tegas Ketua DPP Badak Banten Perjuangan itu.
Kendati demikian Eli berharap, masyarakat pesisir untuk saat ini tetap menjaga kondusifitas wilayah. Kemudian untuk pemerintah agar segera melakukan langkah konkrit agar tidak terjadi kegaduhan di wilayah Lebak Selatan dikemudian hari.
"Pihak investor juga berkomunikasi baiklah dengan pemerintah, dan masyarakat. Karena menurut kita dalam investasi itu ada yang harus dipertanggungjawabkan," paparnya. (es'em)