BREAKING NEWS

Keluarkan Surat Edaran PPKM, Polda Banten Apresiasi Bupati Tangerang

BantenEkspose.com -
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengapresiasi Bupati Tangerang 
Ahmed Zaki Iskandar, yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, kepada wartawan menyampaikan, bahwa Polda Banten mengapresiasi keluarnya Surat Edaran Bupati Tangerang, mengingat belum usainya pandemi ini. Saat ini, angka konfirmasi Covid-19 masih tinggi dan ada gejala menurunnya kesadaran masyarakat, dalam mendisiplinkan Prokes Cegah Covid-19.

Dikatakana Edy, Polda Banten, berdasarkan perintah Kapolda Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, telah menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan kegiatan yustisi terpadu, Operasi Aman Nusa Tahun 2021.

"Polda Banten mendukung secara penuh, dengan melibatkan personil Polri dari Polresta dan di back up oleh Ditsamapta dan Sat Brimob Polda Banten. Satuan Back up Personil ini, akan berada dibawah kendali langsung Kapolresta Tangerang," ujar Edy, Mingggu (10/01/2021)

Diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19.

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
  2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19 memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan menerapkan (4M).
  3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (Mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10:00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (persen) dari total kapasitas tempat.
  4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
  5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
(uc/sumber:bidhumas)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image