Anggota DPRD Lebak Desak JPU, Lakukan Banding Soal Kasus Pelecehan Anak
Bantenekspose.com - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah mempertanyakan bebasnya pelaku pelecehan anak dibawah umur. Ia mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas perkara tersebut.
Musa menilai, kasus ini bukti ketidakadilan dan adanya permainan hukum. Tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pihaknya, dari Fraksi PPP mengecam keras terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam perkara ini.
Lanjutnya, kendati putusan hakim memiliki kekuatan hukum, namun JPU masih bisa melakukan banding. Selain itu ketua serta anggota majlis hakim yang menyidangkan perkara ini, harus segera diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
"Ini bukti ketidak adilan dan ada permainan hukum. Untuk itu kami mendesak JPU yang menangani perkara agar melakukan banding terhadap vonis bebas pelaku pelecehan," katanya.
"Saya kira vonis hakim ada ketidakwajaran, karena alat bukti termasuk hasil visum dari RSUD Adjidrmo sudah jelas terjadi pelecehan, dan korbannya adalah anak dibawah umur. Kami Fraksi PPP akan bersurat kepada KY atas peristiwa ini, saya minta Komisi Yudisial segera memeriksa hakim tersebut," imbuhnya.
Musa menuturkan, vonis bebas terhadap pelaku dari hakim terkesan tidak rasional, bahkan sangat mencederai keadilan bagi keluarga korban dan bagi masyarakat Lebak.
"Ini harus dikawal tidak bisa dibiarkan. Saya kira penyidik Polres yaitu unit PPA tidak mungkin ceroboh menahan orang tanpa unsur. JPU tidak mungkin menerima berkas P21, jika berkas perkara ini masih abu-abu," ujarnya.
Karena itu Musa memandang, penyidik Polres Lebak dan Jaksa sudah sejalan berdasarkan acara pidana. Namun mengapa pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawah umur divonis bebas.
"Ini kan lex spesialis pelanggaran terhadap UU perlindungan anak. JPU Wajib banding. Jika tidak berarti terlibat dalam permainan ini," tegasnya.
Kata Musa, harusnya hakim memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Apalagi rumah pelaku di depan rumah korban, saat bebas mereka melakukan syukuran karena tidak terbukti bersalah.
"Tentu kami sangat prihatin. Psikologis mereka sangat tertekan. Sudah mah menjadi korban dari perbuatan pelaku, kemudian menjadi korban dari keputusan hakim yang tidak berpihak pada keadilan dan kebenaran. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas. Komisi Yudisial harus segera memeriksa hakim ketua yang menangani kasus tersebut," paparnya. (es'em)