Bansos Covid-19, Pemprov Banten Telah Gelontorkan Anggaran Rp 472,8 Miliar
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2020 ini telah mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran sebesar Rp 472,8 miliar untuk bantuan sosial (bansos) khusus masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Anggaran sebesar itu diberikan kepada 421.177 keluaga penerima manfaat (KPM) se-Provinsi Banten. Disebutkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, dana bansos Covid-19) itu merupakam bagian dari Pemprov Banten menjalankan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
"Untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 dialokasikan sebesar Rp. 472,8 miliar untuk 421.177 KPM," kata Wagub usai menghadiri acara pembagian simbolis bansos Jamsosratu 2020 kepada KPM di Pandeglang dan Lebak, Kamis (10/12/2020).
Diketahui, pembagian simbolis dana bansos reguler Dinas Sosial Provinsi Banten itu dilakukan di Kantor Cabang Pembantu BJB Pandeglang. Bank tersebut merupakan penyalur dana bansos Pemprov Banten.
Wagub mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial baik melalui kebijakan koordinasi, dan dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan. Hal itu ditunjukan melalui program bantuan sosial terencana pada Dinas Sosial, dan bantuan sosial tidak terencana bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Untuk dukungan anggaran bantuan sosial terencana atau reguler sendiri, kata Andika, tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp 65,9 miliar, untuk 55.549 KPM. Disebutkan, per-KPM dalam pembagian Bansos Jamsosratu yang diberikan sekaligus dalam satu tahap yakni sebesar Rp 1,25 juta.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana menambahkan, berdasarkan Basis Data Terpadu SIKNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Kementerian Sosial bulan Januari 2020, jumlah keluarga miskin di Banten sebanyak 639.957 KK.
Dari jumlah tersebut, kata Nurhana, yang sudah tercakup oleh PKH atau program keluarga harapan sebanyak 320.875 KPM dan Jamsosratu sebanyak 50.000 KPM.
"Total yang sudah tercakup baik itu oleh PKH dan Jamsosratu sebanyak 370.875 KPM atau 57,95% dari total Keluarga miskin yang terdapat dalam BDT (basis data terpadu)," katanya.
Ditempat yang sama, Plt Sektetaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma Sumapraja mengungkapkan, dalam hal mekanisme penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Banten telah sejalan dengan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan agar bansos dibagikan secara non tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Dikatakan, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional non tunai, sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme non tunai.
"Pun demikian pada tahun 2020 dilakukan secara non tunai melalui lembaga perbankan," jelas Budi.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan semangat Inpres No. 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dimana bantuan sosial yang diberikan langsung ke rekening para penerima bantuan hingga diharapkan bantuan sosial dapat berjalan transparan dan akuntabel. (es'em)