Propemperda Kota Serang 2021, Pemkot Usulkan 4 Raperda
Bantenekspose.com - Hasil penetepan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Serang mengusulkan sembilan Raperda yang akan dibentuk. Kesembilan itu, empat dari usulan Pemkot Serang, dan lima dari DPRD Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya mengusulkan rancangan peraturan daerah berdasarkan program prioritas pembangunan di tahun 2021. Diantaranya tentang RPJMD Kota Serang, kedua Raperda tentang pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan BUMD.
Ketiga Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah yakni BUMD Tirta Madani, dan keempat yakni Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah agrobisnis.
"Sinergisitas antar lembaga tentunya akan mempercepat keberhasilan pembentukan peraturan daerah," kata Walikota dalam pemaparannya dihadapan Anggota DPRD, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Serang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (16/11/2020).
Sementara disebutkan Sekretaris DPRD Kota Serang, Macmun Chudori saat memaparkan usulan Raperda DPRD Kota Serang dalam Rapat Paripurna. Beberapa rancangan peraturan daerah itu diantaranya, pertama Raperda tentang pelayanan publik, kedua Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, ketiga Raperda tentang kerjasama dan investasi daerah, keempat Raperda tentang standar pelayanan minimal, dan kelima Raperda tentang pembangunan industri. (esem)
