Bantenekspose.com - Omnibus Law ini di wacanakan dari tahun 2017 lalu, beberapa pihak menganalisa bahwa Omnibus Law tidak akan pernah jadi,...
Bantenekspose.com - Omnibus Law ini di wacanakan dari tahun 2017 lalu, beberapa pihak menganalisa bahwa Omnibus Law tidak akan pernah jadi, mungkin di pembahasannya pun sudah akan gagal, tetapi ketika kenyataan berkata lain bahwa sekarang UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan dan di tanda tangani oleh DPR (parlemen).
Maka itu semua membuktikan bahwa kekuasaan dan kekuatan parlemen sekarang ini berada di bawah kontrol dan kekuasaan Presiden Jokowi, dan memang sudah seharusnya seperti itulah negara ini berjalan sesuai dengan sistem presidensiil yang kita anut, kekuasaan eksekutif (presiden) adalah keuasaan yang berada di titik paling atas dalam sistem presidensiil.
Jika kita mau memahami sebenarnya dalam ratusan pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut ada beberapa kata kunci utama yang terkandung di dalamnya, yang juga sekaligus menunjukan bahwa kekuasaan parlemen sekarang berada di bawah kontrol kekuasaan presiden.
Salah satu kata kunci tersebut adalah untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada di UU tersebut maka diperlukan pengaturan atau peraturan yang lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Dalam pandangan Salman Khan, pengamat kebijakan publik, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya adalah sebuah road map besar untuk kemajuan ekonomi di Indonesia, semacam akselerator dalam bidang ekonomi, sedangkan dalam pelaksanaanya tetap harus dikeluarkan semacam peraturan pemerintah (PP) terkait pasal-pasal dalam UU tersebut yang akan dijalankan.
Dalam pandangan Salman Khan, pengamat kebijakan publik, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya adalah sebuah road map besar untuk kemajuan ekonomi di Indonesia, semacam akselerator dalam bidang ekonomi, sedangkan dalam pelaksanaanya tetap harus dikeluarkan semacam peraturan pemerintah (PP) terkait pasal-pasal dalam UU tersebut yang akan dijalankan.
Omnibus Law
Menurut Dahlan Iskan, Bos Besar Jawa Pos dan mantan Menteri BUMN era Presiden SBY mencoba menyajikan pandanganya atas Omnibus Law. Omnibus Law adalah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.
Menurut Dahlan Iskan, Bos Besar Jawa Pos dan mantan Menteri BUMN era Presiden SBY mencoba menyajikan pandanganya atas Omnibus Law. Omnibus Law adalah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.
Asal Omnibus Law berasal dari istilah "Bus Omni". Tahun 1820 saat pertama kali dipakai di Paris. Bus besar itu adalah kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak bahkan berbagai jenis barang milik penumpang apa saja bisa masuk, semua bisa dimuat.
Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus. Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.
Bus Omni lantas begitu populer. karena Itulah disebut kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.
Kemudian, Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.
Dalam bidang hukum Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum. Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait. Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.
Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan meningkatkan modal masuk ke Indonesia. Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.
Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain. Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.
Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun. Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.
Sikap Kita
Memang menjadi negara demokrasi tidak mutlak disebut ideal. Tapi, dengan demokrasi cara menegara kita adalah yang paling sesuai dan tepat. Heterogenitas adalah kondisi riil yang tak bisa dihindarinya, karena itu berdemokrasi satu sistem untuk mewadahi dari seluruh kepentingan yang berbasis masyarakat yang heteregon tersebut.
Memang menjadi negara demokrasi tidak mutlak disebut ideal. Tapi, dengan demokrasi cara menegara kita adalah yang paling sesuai dan tepat. Heterogenitas adalah kondisi riil yang tak bisa dihindarinya, karena itu berdemokrasi satu sistem untuk mewadahi dari seluruh kepentingan yang berbasis masyarakat yang heteregon tersebut.
Kita, telah paham bahwa kekuasaan adalah perwujudan dari kebijakan kolektif dari sistem legislasi yang menjadi dasarnya demokrasi. Sadar akan ini negara adalah kekuasaan mewujudkan kehendak bersama. Ini kita maksud bahwa sikap bernegara kita berasal dari kesepakatan. Kesepakatan dalam mewujudkan keinginan bersama.
Soal Omnibus Law, bagian dari legislasi dalam upaya mwujudkan kehendak itu. Tentunya tidak boleh merugikan siapapun. Bus besar ini harus menampung bukan membuang.
1000 halaman lebih UU Omnibus law, menjadi konsen kita untuk disikapinya secara kritis, dan hak konstitusional kita perlu juga diwujudkan jika sesuatu yang sudah resmi diundangkan ternyata cacat akan keadilan dan jauhnya dari keberpihakan atas warga bangsa.
Dalam pandangan Ushul Fiqh kita diajari sikap untuk bijak.
فان تعارضا الذاتي و العرضي قدم الذاتي
Jika ada pertentangan antara substansi dan sifat rupa ( aturan dan pelaksanaan ) maka didahulukan yang substansi.
فان تعارضا الذاتي و العرضي قدم الذاتي
Jika ada pertentangan antara substansi dan sifat rupa ( aturan dan pelaksanaan ) maka didahulukan yang substansi.
Substansi yang saya maksud adalah keadilan an sich. Sedangkan di luar itu adalah rencana dan tujuan yang mengatur pada subjek secara keseluruhan.
Sebagai negarawan ( anggota DPR RI dan Pemerintah ) harusnya tetap berpegang pada al-Mashlahtu al-Ammah ( kemasalahatan umum ) yang bisa dinikmati seluruh anak bangsa.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin atas rakyat harus didasari pada kemaslahatan.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin atas rakyat harus didasari pada kemaslahatan.
Penutup
Tulisan ini ingin menggugah sekaligus mengajak agar bersikap dewasa, rasional dan elegan dalam menyikapi persoalan negara dan bangsa. Kita terlahir sebagai anak negeri yang menjaga harmoni antar anak bangsa, berjiwa teposeliro, berperilaku sopan santun, dan prinsip cinta kedamaian.
Tulisan ini ingin menggugah sekaligus mengajak agar bersikap dewasa, rasional dan elegan dalam menyikapi persoalan negara dan bangsa. Kita terlahir sebagai anak negeri yang menjaga harmoni antar anak bangsa, berjiwa teposeliro, berperilaku sopan santun, dan prinsip cinta kedamaian.
Penulis:
oleh : Hamdan Suhaemi
Ketua PW Rijalul Ansor Provinsi Banten
COMMENTS