BREAKING NEWS

Libur Panjang, Polda Banten Imbau Warga Tetap di Rumah

Bantenekspose.com -
Akhir Oktober ini, 
dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah telah menetapkan libur bersama mulai tanggal 28 - 30 Oktober 2020. Libur bersama ini, hingga 1 November 2020.

Mengingat situasi ditengah pandemi Covid-19, hari libur (bersama) nasional akan menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Banten, karena dapat menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.

Berkait dengan ini, melalui press release yang diterima Bantenekspose.com, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19

"Lebih baik masyarakat untuk dirumah saja tidak melakukan aktifitas atau kegiatan keluar rumah, sehingga tidak ada kerumunan masyarakat khususnya dalam kegiatan wisata saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang," kata Fiandar

Disampaikan Fiandar,dengan tidak melakukan kegiatan diluar rumah, ini sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19 dan peduli terhadap diri kita sendiri, keluarga, sahabat, teman-teman. 

“Bisa kita bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa kita lindungi, kita selamatkan dengan terjadinya berbagai pengurangan kunjungan tersebut. Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan kembali, masyarakat yang ingin keluar rumah berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 Oktober-1 November nanti, bahwa angka kasus COVID-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi, apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja,” ungkap fiandar. 

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media, bahwa Pemerintah daerah, TNI dan Polri membantu terus mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam waktu libur panjang yang akan dilaksanakan minggu depan

"Kami bersama dengan tim operasi yustisi terus melakukan upaya-upaya yang bersifat edukasi preventif maupun penegakan hukum, " Kata Edy Sumardi.

Sanksi Pengelola Wisata
Untuk di daerah wisata, lanjut Edy, akan ada  operasi penyekatan-penyekatan. Ini berfungsi untuk memfilter, supaya tidak ada kerumunan sehingga menekan penyebaran virus covid-19

"Kami juga sudah menyampaikan pesan  ke setiap pengelola wisata, pengusaha Hotel supaya menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Kalau dalam proses berjalan ditemukan ada yang tidak mentaati protokol kesehatan, maka ada sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat tersebut," ujar Edy Sumardi.

Edy juga mengajak masyarakat, di masa libur ini untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah. "Khususnya yang akan ke luar kota, untuk sementara tidak usah berkunjung ke luar kota dulu," tutup Edi. (hms/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image