UPZ Pemprov Banten Salurkan Dana Zakat ASN
Bantenekspose.com - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Provinsi Banten menyalurkan dana zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Penyaluran dana yang difokuskan untuk peningkatan sarana dan prasarana Masjid serta Mushola itu, dilakukan di Aula LPTQ Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (17/9/2020).
Kepala UPZ Pemprov banten yang juga Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata mengatakan, UPZ Zakat Pemprov Banten rutin mendistribusikan dana zakat dari para ASN Pemprov Banten berupa dana bantuan kepada masyarakat.
"Kebijakan Pak Gubernur, memerintahkan kami untuk mengumpulkan dan mendistribusikan langsung zakat berupa dana bantuan insentif para pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi Banten," ujarnya.
Sebelumnya, dana zakat juga didistribusikan dalam bentuk bantuan sosial yang ditujukan kepada para fakir miskin, penyandang disabilitas, marbot masjid, guru ngaji, serta sarana prasarana masjid dan mushola.
Dalam kesempatan itu, Toton juga memohon doa dari para mustahik untuk para muzakki agar senantiasa diberikan keberkahan, dan kelancaran dalam bekerja dan mencari rizki.
"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mohon doa-nya juga dari bapak ibu mustahik supaya para muzakki selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dilapangankan, dan dimudahkan segala urusannya," ujarnya.
Toton mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19, terdapat penurunan pengumpulan dana zakat. Mudah mudahan pandemi ini segera berakhir agar perolehan zakat bisa normal kembali bshkan bisa meningkat, demikian harapannya.
"Akan tetapi dana bantuan yang didistribusikan total setiap bulannya hampir mencapai Rp 1 miliar. Pada kesempatan ini terdapat 12 masjid dan mushola yang mendapatkan bantuan dana zakat. Pada kesempatan ini disampaikan juga distribusi zakat produktif berupa bantuan bibit porang (katak) kepada santri duafa yang dikoordinir oleh FSPP Provinsi Banten, sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Pak Gubernur," katanya.
Sementara Kepala Baznas Provinsi Banten Prof. Suparman Usman turut menyampaikan tentang kewajiban zakat bagi umat Islam. Zakat itu merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebesar 2,5% dari penghasilan untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
"Jadi, zakat itu bukanlah rasa belas kasihan dari orang berkecukupan kepada yang membutuhkan. Tetapi sebagai perwujudan menunaikan hak orang lain yang ada pada kita dan harus melalui amilin," paparnya. (es'em)