Dugaan Kasus 'Lebak Sejahtera', Sejumlah Kades Dikabarkan Dipanggil Polisi. Musa: Kami Masih Terus Lakukan Investigasi
0 menit baca
![]() |
Aktivis LSM di Lebak, saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait dugaan ketidakberesan bantuan disabilitas |
Kades Bolang Kecamatan Malingping Mamun, membenarkan adanya pemanggilan Kades untuk dimintai keterangan. "Iya bener, saya di panggil untuk menjadi saksi undangan klarifikasi program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019," kata Kades Bolang saat ditemui di Mapolres Lebak, Senin (31/08/2020) lalu
Selain Kades Bolang, dari Kecamatan Wanasalam, Kades Cipeucang dan Sekdes Desa Muara Kecamatan serta Kades Cipeundeuy juga turut membenarkan, jika mereka sudah dipanggil untuk klarifikasi soal program Lebak Sejahtera.
Pemanggilan sejumlah kepala desa untuk klarifikasi tersebut, bermula dari pelaporan Koordinator Tim Investigasi Musa Weliansyah ke Polres Lebak, pada 17 Agustus 2020 . Dalam laporan tersebut, 28 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) turut dilaporkan berkiat dengan pelaksanaan program Lebak Sejahtra.
Musa Weliansyah, kepada Bantenekspose.com mengatakan, dirinya bersama tim Investigasi independen, sudah melengkapi kembali susulan laporan dugaan tindak pidana korupsi program bantuan sosial penyandang cacat atau Lebak Sejahtera tahun 2018 dan 2019 kepada Polres Lebak.
"Program Lebak Sejahtera untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 sekarang ini sedang ditangani oleh Polres Lebak. Kami sudah melengkapi susulan hasil temuan tim Investigasi pada Senin (31/08/2020). Ada sekitar 19 desa untuk yang tahun anggaran 2019 dan 15 desa untuk tahun anggaran 2018 yang menjadi susulan dan sudah kami berikan hari ini," ungkap Musa Weliansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis (03/09/2020) pagi.
Menurut Musa, saat ini program Lebak Sejahtera untuk tahun anggaran 2018 dan 2019, masih terus dilakukan investigasi dan nantinya akan kembali diberikan menjadi laporan susulan.
"Tim Investigasi masih melakukan Investigasi di lapangan untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. Karena, nama penerima bantuan juga nominalnya berbeda. Untuk tahun anggaran 2018 Rp. 276.000 Ribu per tahun dan untuk tahun anggaran tahun 2019 nilai bantuannya Rp. 300.000 per tahun. Makanya kami akan terus melakukan Investigasi," tuturnya. (k1/red)