Walikota Imbau Warga Kota Serang Perhatikan Protokol Kesehatan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Walikota Serang Syafrudin mengimbau warga Kota Serang untuk memperhatikan protokol kesehatan jika melakukan kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI ke-75 dan HUT Kota Serang ke-13 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Syafrudin mengatakan, sampai saat ini memang masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kota Serang ke-13. Hal itu dikarenakan kondisi pasien yang terkena virus Covid-19 di Kota Serang menurun.
"Dalam rangka HUT kota Serang dan memperingati HUT RI, masyarakat boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seperti biasanya. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan serta masyarakat juga harus bisa menjaga diri ditengah pandemi seperti ini," katanya.
Mengenai sanksi kata Syafrudin, ketika warga tidak mau menerapkan perotokol kesehatan maka tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan. Kendati demikian, untuk sanksi materi sampai saat ini belum diberlakukan.
"Kalau untuk sanksi sendiri, sebetulnya harus ada dimasing-masing panitia pelaksana di kampung masing-masing. Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan ini, tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan. Kalau untuk sanksi denda uang kita belum," katanya. (es'em)
Syafrudin mengatakan, sampai saat ini memang masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kota Serang ke-13. Hal itu dikarenakan kondisi pasien yang terkena virus Covid-19 di Kota Serang menurun.
"Dalam rangka HUT kota Serang dan memperingati HUT RI, masyarakat boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seperti biasanya. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan serta masyarakat juga harus bisa menjaga diri ditengah pandemi seperti ini," katanya.
Mengenai sanksi kata Syafrudin, ketika warga tidak mau menerapkan perotokol kesehatan maka tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan. Kendati demikian, untuk sanksi materi sampai saat ini belum diberlakukan.
"Kalau untuk sanksi sendiri, sebetulnya harus ada dimasing-masing panitia pelaksana di kampung masing-masing. Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan ini, tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan. Kalau untuk sanksi denda uang kita belum," katanya. (es'em)