BantenEkspose.com - Pembentukan agen e-Waroeng pada program bantuan pangan non tunai (BPNT), di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten ...
BantenEkspose.com - Pembentukan agen e-Waroeng pada program bantuan pangan non tunai (BPNT), di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, diduga ada intervensi dari Kepala Desa. Hal ini terungkap, agen e-warung yang siap menggantikan agen yang mundur, kesulitan mendapatkan rekomendasi pihak desa.
Infromasi yang berhasil dihimpun, mundurnya salah satu agen BNPT di Desa Ciparahu, dikarenakan sedikintnya KPM yang melakukan transaksi Bantuang sembako pangan (BSP) di warung milikinya. Padahal, telah berjalan selama 3 bulan, mulai bulan Maret - Mei.
Diketahui sebagai prasarat, agen penyalur bantuan sembako itu ditunjuk langsung oleh pihak Bank BRI. Namun atas rekomendasi Kades, TKSK dan Camat setempat. Di Desa itu, memang terdapat dua agen setelah adanya penambahan.
Penambahan dilakukan sesuai Pedoman Umum Bantuan Pangan non Tunai (Pedum BSP). Pada Pedum itu dituliskan bahwa agen maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah seorang agen e-Waroeng yang mundur, Asep mengatakan, dirinya mengunurkan diri, disebabkan dari total penerima/KPM Desa Ciparahu sebanyak 539 KPM, yang melakukan transaksi hanya ada tujuh orang. Sementara komoditi yang siapkan cukup banyak.
"Saya kesulitan menjual stok komoditi yang sudah saya siapkan untuk menyambut KPM BSP itu. Akhirnya saya mengundurkan diri untuk menjadi agen penyedia Bansos Pangan. Saat ini, saya hanya melayani masyarakat sekitar kampung saya saja, dengan stok terbatas seperti sebelum saya ditunjuk menjadi agen BSP," ungkap Asep, Jumat (14/8/2020).
Sebagai bukti pengunduran diri, Asep mengaku, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada pihak Bank BRI dan menyerahkan mesin EDC (electronic data capture) yang dititipkan pihak Bank.
"Saya serahkan kepada petugas Bank, yang datang ke rumah saya," ujarnya.
Sementara salah seorang calon pengganti agen, Imam Sowan mengatakan, bahwa ia siap menggantikan agen e-warong yang mundur.
"Betul kang saya coba kembali mendaftarkan diri sebagai agen pengganti. Saya Pikir saya cukup layak menjadi agen BSP. Karena saya sudah memiliki EDC dan sudah lama menjadi nasabah BRI dengan warung sembako. Malah, kalau perlu dibicarakan, dibanding agen Winda dan Asep. Kalau menurut saya, saya jauh lebih layak," kata Imam, Sabtu (15/08/2020).
Menurut pengakuan Imam, kedua agen itu memiliki EDC saat setelah ditunjuk jadi agen, bukan sebelumnya. Saya juga sudah berusaha dibidang sembako seperti yang disebutkan dalam pedum BSP. Tapi saya paham, mungkin setiap keputusan pasti memiliki kepentingan yang beragam," tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, kata Imam, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Bank BRI. Namun dari pihak bank BRI menyarankan untuk meminta surat rekomendasi dari Kades, TKSK dan Camat sebagai syarat utama untuk menjadi agen.
"Padahal agen Asep yang sudah mengundurkan diri, saya ketahui tanpa rekomendasi kades TKSK dan Camat," imbuhnya.
Kendati demikian Imam mengaku, dirinya tetap mengikuti prosedur yang saat ini. Namun ketika meminta rekomendasi dari Kepala Desa Ciparahu, dirinya merasa seperti dipersulit. Sebab, sudah satu bulan belum ditandatangani.
"Ko giliran saya harus ada rekomendasi tertulis. Ini sangat aneh, menurut saya kalau bukan untuk mempersulit saya apa tujuannya? Padahal agen Neneng Winda, semua orang tahu bahwa dia adalah istri jaro. Mungkin tidak sesulit ini," katanya.
Sementara TKSK Cihara Toni Triswandi mengatakan, sebagai bagian dari tim koordinadi Bansos pangan tingkat kecamatan, dirinya tidak pernah mempersulit. Karena siapapun yang ingin menjadi agen tetap akan diberi persetujuan, ketika sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.
"Kami dari Tim Kordinasi Bansos Pangan tingkat Kecamatan tidak pernah mempersulit siapapun yang ingin meminta rekomendasi. Asal Kades setempat sudah menandatangani rekomendasinya. Kami pasti menandatanganinya juga, dan soal pak Imam coba dikoordinasikan lagi ke Kadesnya. Mungkin saja Kades ada jawaban lain untuk penunjukan agen bukan maksud mempersulit," ungkapnya. (k1/red)
Infromasi yang berhasil dihimpun, mundurnya salah satu agen BNPT di Desa Ciparahu, dikarenakan sedikintnya KPM yang melakukan transaksi Bantuang sembako pangan (BSP) di warung milikinya. Padahal, telah berjalan selama 3 bulan, mulai bulan Maret - Mei.
Diketahui sebagai prasarat, agen penyalur bantuan sembako itu ditunjuk langsung oleh pihak Bank BRI. Namun atas rekomendasi Kades, TKSK dan Camat setempat. Di Desa itu, memang terdapat dua agen setelah adanya penambahan.
Penambahan dilakukan sesuai Pedoman Umum Bantuan Pangan non Tunai (Pedum BSP). Pada Pedum itu dituliskan bahwa agen maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah seorang agen e-Waroeng yang mundur, Asep mengatakan, dirinya mengunurkan diri, disebabkan dari total penerima/KPM Desa Ciparahu sebanyak 539 KPM, yang melakukan transaksi hanya ada tujuh orang. Sementara komoditi yang siapkan cukup banyak.
"Saya kesulitan menjual stok komoditi yang sudah saya siapkan untuk menyambut KPM BSP itu. Akhirnya saya mengundurkan diri untuk menjadi agen penyedia Bansos Pangan. Saat ini, saya hanya melayani masyarakat sekitar kampung saya saja, dengan stok terbatas seperti sebelum saya ditunjuk menjadi agen BSP," ungkap Asep, Jumat (14/8/2020).
Sebagai bukti pengunduran diri, Asep mengaku, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada pihak Bank BRI dan menyerahkan mesin EDC (electronic data capture) yang dititipkan pihak Bank.
"Saya serahkan kepada petugas Bank, yang datang ke rumah saya," ujarnya.
Sementara salah seorang calon pengganti agen, Imam Sowan mengatakan, bahwa ia siap menggantikan agen e-warong yang mundur.
"Betul kang saya coba kembali mendaftarkan diri sebagai agen pengganti. Saya Pikir saya cukup layak menjadi agen BSP. Karena saya sudah memiliki EDC dan sudah lama menjadi nasabah BRI dengan warung sembako. Malah, kalau perlu dibicarakan, dibanding agen Winda dan Asep. Kalau menurut saya, saya jauh lebih layak," kata Imam, Sabtu (15/08/2020).
Menurut pengakuan Imam, kedua agen itu memiliki EDC saat setelah ditunjuk jadi agen, bukan sebelumnya. Saya juga sudah berusaha dibidang sembako seperti yang disebutkan dalam pedum BSP. Tapi saya paham, mungkin setiap keputusan pasti memiliki kepentingan yang beragam," tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, kata Imam, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Bank BRI. Namun dari pihak bank BRI menyarankan untuk meminta surat rekomendasi dari Kades, TKSK dan Camat sebagai syarat utama untuk menjadi agen.
"Padahal agen Asep yang sudah mengundurkan diri, saya ketahui tanpa rekomendasi kades TKSK dan Camat," imbuhnya.
Kendati demikian Imam mengaku, dirinya tetap mengikuti prosedur yang saat ini. Namun ketika meminta rekomendasi dari Kepala Desa Ciparahu, dirinya merasa seperti dipersulit. Sebab, sudah satu bulan belum ditandatangani.
"Ko giliran saya harus ada rekomendasi tertulis. Ini sangat aneh, menurut saya kalau bukan untuk mempersulit saya apa tujuannya? Padahal agen Neneng Winda, semua orang tahu bahwa dia adalah istri jaro. Mungkin tidak sesulit ini," katanya.
Sementara TKSK Cihara Toni Triswandi mengatakan, sebagai bagian dari tim koordinadi Bansos pangan tingkat kecamatan, dirinya tidak pernah mempersulit. Karena siapapun yang ingin menjadi agen tetap akan diberi persetujuan, ketika sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.
"Kami dari Tim Kordinasi Bansos Pangan tingkat Kecamatan tidak pernah mempersulit siapapun yang ingin meminta rekomendasi. Asal Kades setempat sudah menandatangani rekomendasinya. Kami pasti menandatanganinya juga, dan soal pak Imam coba dikoordinasikan lagi ke Kadesnya. Mungkin saja Kades ada jawaban lain untuk penunjukan agen bukan maksud mempersulit," ungkapnya. (k1/red)
COMMENTS