BREAKING NEWS

Maraknya Tambak Udang Diduga Ilegal di Lebak, Musa: Saya Sudah Laporan ke Polda Banten

Bantnekspose.com - Legislator DPRD Lebak yang aktif menyoroti persoalan di Lebak, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses maraknya tambak udang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Musa, ada empat tambak udang yang patut diduga tak beres ijinnya, yaitu PT Jocin Agromina Sejahtera (JAS) di Kampung Duraen Desa Muara Kec. Wanasalam,  PT Persada Karya Lestari (PKL) di Kampung Tanjung Panto Desa Muara Kec. Wanasalam, lalu baru dibangun tanpa izin yakini PT Segara Berkah Shrimpindo (SBS) Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kec. Malingping dan sudah dibangun tanpa izin ialah atas nama milik Frans Kurnianto Ds. Pondokpanjang Kec. Cihara. 

"Tekait 4 perusahaan tambak udang yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, saya sudah melayangkan laporan informasi resmi, melalui surat elektronik kepada bapak Kapolda Banten," ujar Musa, Rabu (01/07/2020)

Musa berharap, agar pelaku usaha ilegal ditindak tegas secara pidana. Pasalnya, bukan hanya tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut berada di lokasi sempadan pantai. "Untuk itu saya akan mendesak, agar mereka diproses secara pidana," katanya

Musa menegakan, dirinya sudah memberikan laporan informasi resmi kepada Kapolda Banten guna memproses secara pidana. 

"Saya sudah buat akan laporan informasi secara resmi kepada Kapolda Banten agar pelanggaran hukumnya diproses. Tidak ada alasan buat APH, membiarkan mereka terus menjalankan aktifitasnya tanpa mengantongi ijin dan merusak lingkungan. Kegiatan tambak juga diduga membuang limbah ke laut," imbuh Musa

Musa mebeberkan, atas dasar UU No 45 Th 2009 perubahan atas UU No 31 Th 2004 Tentang perikanan. UU No 32 Th 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup. UU No 26 Th 2007 tentang penata ruang dan perpres No 51 Th 2016 tentang sempadan pantai. Perda Kab. Lebak No 6 Th 2006 Tentang IMB. Perda Kab Lebak No 5 Th 2016 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, dirinya meminta agar APH segera memproses secara pidana. 

"Atas dasar tersebut. Saya meminta agar Polda Banten secara tegas memproses secara pidana sesuai UU dan peraturan pemerintah yang berlaku," tutupnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image