Agar Ibadah Tetap Aman Dari Resiko Covid-19, Kemenag Terbitkan Surat Edaran
0 menit baca

BantenEkspose.com - Kementerian
Agama menyebutkan penerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan
Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman
Covid di Masa Pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat
beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Oman
Fathurahman dalam wawancara dengan salah satu stasiun radio, di Jakarta.
“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat
beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat
yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ungkap Oman, Sabtu
(30/05/2020).
Menurut Filolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini,
kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global
Covid-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang
dapat dilalui dalam waktu singkat. Karenanya, masyarakat perlu melakukan
penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar
tetap aman dari wabah yang tengah melanda.
“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam
lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau
kita melihat sejarah, (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang,
sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,”
papar Oman.
“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari
situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan
sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk
kegiatan keagamaan,” sambungnya.
Disaat seperti ini menurut Oman, kemudian negara perlu
hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi. “Masyarakat
perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan
keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang
terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.
Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan
dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban
menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter. Hal ini perlu dipatuhi,
meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah
adalah merapatkan barisan.
“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik,
dalam penanganan covid-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata
Oman.
Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat
edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur
struktural, melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag
Kota, hingga para penyuluh agama. “Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya
ke para pengelola rumah ibadah,” jelas Oman.
“Kedua, jalur yang kami tempuh ya melalui upaya mendorong
partisipasi masyarakat,” imbuh Staf Ahli Menteri Agama ini menambahkan.
(kemenag)