BREAKING NEWS

Perizinan Tambang Pasir Kuarsa di Cihara Kembali Disoal

Bantenekspose.com - Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa di Desa Cihara Kecamatan Cihara yang dilakukan oleh PT Vivamas Adipratama diduga tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Mengabaikan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).

Sebelumnya, aktivitas tambang Pasir tersebut yang dipermasalahkan karena membuang Limbah Pencucian Pasir ke sungai Cihara, yang berdampak terjadi pencemaran air permukaan.

Sekretaris DPAC BPPKB Bayah, Budi Supriadi saat ke lokasi, Minggu (12/01/2020), menemukan bahwa diduga PT. Vivamas Adipratama telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), dimana telah membuang limbah pencucian pasir ke sungai dan selain itu minning area dan Stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi.

"Limbah Pencucian terbuang ke sungai dan mining area serta stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi," ujar Budi

Masih menurut Budi, di lokasi Penambangan Pasir tersebut tidak terpasang Papan Pengumuman IUP OP sebagai Dasar aktivitas.

"Tidak terpasang Papan IUP entah IUP atas nama Perusahaan apa, seharusnya kan terpasang sebagai informasi," tegas Budi

Ditempat yang sama, Akhmad Kushaer, Wakil Ketua DPAC BPPKB Bayah yang turut serta ke lokasi, berharap kepada pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang Pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama.

"Saya berharap pemerintah bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan tambang pasir tersebut mulai dari IUP-EK, IUP-OP, AMDAL dan izin Lingkungan," tutup nya.(Odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image