Bantenekspose.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang adakan agenda Media Greeting dengan beberapa media di Kota Serang. Dala...
Bantenekspose.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang adakan agenda Media Greeting dengan beberapa media di Kota Serang. Dalam agenda tersebut, Bawaslu Kota Serang memaparkan sejumlah kendala yang dialami Bawaslu dalam mengungkap kecurangan pada pelaksanaan Pemilu.
Dari sejumlah paparan yang dijelaskan, terlihat jelas, bahwasanya keberadaan lembaga tersebut dibuat tidak berkutik dengan sejumlah regulasi tentang pemilu yang terkesan menghambat kinerja Bawaslu dalam menindak kecurangan pemilu.
Bukan tidak mungkin, ke depan akibat lemahnya regulasi yang seolah mengkebiri tugas dan fungsi Bawaslu, membuat lembaga tersebut, bisa saja dihilangkan. Karena dianggap tidak mampu berbuat banyak dalam melakukan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di dalam pemilu.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, Dan Kehumasan Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, tidak bisa melakukan pengawasan secara intens terhadap adanya mahar politik, yang diberikan oleh para calon yang akan maju kepada partai politik, dikarenakan, agenda tersebut tidak masuk kedalam tahapan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Sanksinya ada, tapi kami hanya bisa melakulan pengawasan pada saat mereka daftar. Sebetulnya kita ingin masuk ke ranah mahar politik, karena bukan rahasia umum disana ada potensi jual beli kursi. Hanya saja karena ini terjadi saat mereka belum mendaftar, jadi kami sulit untuk menindaknya,” kata Rudi saat berdialog dengan awak media, di aula kantor Bawaslu Kota Serang, Senin (16/12).
Padahal ketika penjaringan calon, lanjutnya, kemungkinan disana sangat banyak terjadi negosiasi terkait mahar politik, yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun sayang, sekali lagi dirinya menyampaikan, Bawaslu tidak bisa masuk ke ranah tersebut, karena belum masuk dalam tahapan Pemilu.
“Saya kira, saat penjaringan potensi transaksi yang besar dimasa itu. Tapi kami tak dapat berbuat apa-apa,” jelasnya.
“Sulitnya mengungkap praktik mahar politik karena Bawaslu hanya melakukan pengawasan pada saat pendaftaran calon saja baik itu caleg maupun calon kepala daerah,” tambahnya.
Padahal dikatakan Rudi, hal tersebut jelas banyak terjadi di masyarakat.
“Semua pada tau, tapi kita gak bisa masuk sebetulnya kita ingin masuk pada pengawasan tersebut. Misalnya partai X meminta satu kursi dengan bayaran yang telah di sepakati,” ujarnya.
Selain terkait pengawasan terhadap calon yang mendaftar ke partai politik, dirinya mengaku pengawasan kepada calon independen juga sulit dilakukan.
Pada saat banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat yang tidak merasa memberikan KTP dukungan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dikarenakan hal yang serupa.
“Banyak masyarakat yang ngadu ke kita. Ini harus dicari solusinya, polanya seperti apa, caranya seperti apa supaya kami bisa masuk pada wilayah itu untuk memaksimalkan pengawasan demi demokrasi dan pemilu yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menambahkan, Bawaslu Kota Serang juga tak dapat mengawasi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang melaksanakan kegiatan kampanye di luar Kota Serang.
“Meskipun disana mereka berpotensi bagi bagi uang, tetap kami tidak dapat berbuat sama sekali. Begitupun sebaliknya saat calon dari Kabupaten Serang melakukan kampanye di wilayah Kota Serang, Bawaslu Kabupaten Serang tidak bisa berbuat banyak, dan itu terjadi di semua wilayah,” ujarnya.
Terkait keterlibatan Bawaslu dalam pembuatan undang-undang Pemilu pun dirasakan pihaknya masih lemah.
Karena semua kebijakan lahir dari para politikus yang duduk di gedung rakyat yang notabene para wakil rakyat tersebut merupakan kader parpol.
“Politisasi aturan ini harus kita rubah, kita do’akan saja kedepan ada regulasi yang benar-benar sesuai untuk dijalankan, tanpa ada yang mengedepankan kepentingan kelompok, sehingga Bawaslu memiliki kewenangan secara penuh dalam Pilkada, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun legislatif.
“Mudah mudahan saja kedepan ada regulasi yang bisa di rubah, karena kita ingin mengawasi potensi si calon memberikan mahar kepada partai. Supaya Pilkada di Kota Serang benar-benar bersih,” pungkasnya.(uc)
Dari sejumlah paparan yang dijelaskan, terlihat jelas, bahwasanya keberadaan lembaga tersebut dibuat tidak berkutik dengan sejumlah regulasi tentang pemilu yang terkesan menghambat kinerja Bawaslu dalam menindak kecurangan pemilu.
Bukan tidak mungkin, ke depan akibat lemahnya regulasi yang seolah mengkebiri tugas dan fungsi Bawaslu, membuat lembaga tersebut, bisa saja dihilangkan. Karena dianggap tidak mampu berbuat banyak dalam melakukan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di dalam pemilu.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, Dan Kehumasan Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, tidak bisa melakukan pengawasan secara intens terhadap adanya mahar politik, yang diberikan oleh para calon yang akan maju kepada partai politik, dikarenakan, agenda tersebut tidak masuk kedalam tahapan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Sanksinya ada, tapi kami hanya bisa melakulan pengawasan pada saat mereka daftar. Sebetulnya kita ingin masuk ke ranah mahar politik, karena bukan rahasia umum disana ada potensi jual beli kursi. Hanya saja karena ini terjadi saat mereka belum mendaftar, jadi kami sulit untuk menindaknya,” kata Rudi saat berdialog dengan awak media, di aula kantor Bawaslu Kota Serang, Senin (16/12).
Padahal ketika penjaringan calon, lanjutnya, kemungkinan disana sangat banyak terjadi negosiasi terkait mahar politik, yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun sayang, sekali lagi dirinya menyampaikan, Bawaslu tidak bisa masuk ke ranah tersebut, karena belum masuk dalam tahapan Pemilu.
“Saya kira, saat penjaringan potensi transaksi yang besar dimasa itu. Tapi kami tak dapat berbuat apa-apa,” jelasnya.
“Sulitnya mengungkap praktik mahar politik karena Bawaslu hanya melakukan pengawasan pada saat pendaftaran calon saja baik itu caleg maupun calon kepala daerah,” tambahnya.
Padahal dikatakan Rudi, hal tersebut jelas banyak terjadi di masyarakat.
“Semua pada tau, tapi kita gak bisa masuk sebetulnya kita ingin masuk pada pengawasan tersebut. Misalnya partai X meminta satu kursi dengan bayaran yang telah di sepakati,” ujarnya.
Selain terkait pengawasan terhadap calon yang mendaftar ke partai politik, dirinya mengaku pengawasan kepada calon independen juga sulit dilakukan.
Pada saat banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat yang tidak merasa memberikan KTP dukungan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dikarenakan hal yang serupa.
“Banyak masyarakat yang ngadu ke kita. Ini harus dicari solusinya, polanya seperti apa, caranya seperti apa supaya kami bisa masuk pada wilayah itu untuk memaksimalkan pengawasan demi demokrasi dan pemilu yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menambahkan, Bawaslu Kota Serang juga tak dapat mengawasi calon legislatif maupun calon kepala daerah yang melaksanakan kegiatan kampanye di luar Kota Serang.
“Meskipun disana mereka berpotensi bagi bagi uang, tetap kami tidak dapat berbuat sama sekali. Begitupun sebaliknya saat calon dari Kabupaten Serang melakukan kampanye di wilayah Kota Serang, Bawaslu Kabupaten Serang tidak bisa berbuat banyak, dan itu terjadi di semua wilayah,” ujarnya.
Terkait keterlibatan Bawaslu dalam pembuatan undang-undang Pemilu pun dirasakan pihaknya masih lemah.
Karena semua kebijakan lahir dari para politikus yang duduk di gedung rakyat yang notabene para wakil rakyat tersebut merupakan kader parpol.
“Politisasi aturan ini harus kita rubah, kita do’akan saja kedepan ada regulasi yang benar-benar sesuai untuk dijalankan, tanpa ada yang mengedepankan kepentingan kelompok, sehingga Bawaslu memiliki kewenangan secara penuh dalam Pilkada, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun legislatif.
“Mudah mudahan saja kedepan ada regulasi yang bisa di rubah, karena kita ingin mengawasi potensi si calon memberikan mahar kepada partai. Supaya Pilkada di Kota Serang benar-benar bersih,” pungkasnya.(uc)