Dugaan ASN Lindungi Hiburan Malam, Syafrudin Minta Identitas Oknum
0 menit baca
Bantenekspose.com - Mengenai rumor adanya oknum pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) yang diduga melindungi tempat hiburan malam, walikota serang meminta agar informan memberikan kejelasan identitas kepada pemerintah kota Serang.
"ASN-nya siapa. Kalau Satpol PP, ya Satpol Pp mana. Agar ini tidak menjadi berita hoax. Lantaran belum ada kejelasan," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/10/2019).
Lanjut syafrudin, apabila pihaknya sudah mengantongi nama yang diduga terlibat melindungi tempat hiburan malam, maka akan dengan cepat pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Jadi kalau benar ada, beri tau kebenarannya. Jangan menduga-duga, kalau menduga kan sulit. Karena ASN di Kota Serang itu ribuan. Jadi sebutkan saja namanya, lebih bagus itu," tegasnya.
Lanjut Sayfrudin, sampai saat ini Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) itu belum selesai. "Keinginan pemerintah kota serang, Perda hiburan itu diatur. Karena saat ini yang ada baru izin restoran, jadi bukan untuk tempat hiburan. Karena belum diatur," katanya.
Turut mendampingi, Kepala Insfektorat Kota Serang Yudi Suryadi menuturkan, Pemkot Serang sampai saat ini masih menunggu proses pembentukan peraturan daerah terkait hiburan, karena masih di fasilitasi ditingkat Provinsi Banten.
"Pada perinsipnya pemerintah daerah belum mengizinkan karena peraturannya belum ada. Jadi kita menunggu peraturan yang sedang difasilitasi di Provinsi," katanya. (SC)
"ASN-nya siapa. Kalau Satpol PP, ya Satpol Pp mana. Agar ini tidak menjadi berita hoax. Lantaran belum ada kejelasan," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/10/2019).
Lanjut syafrudin, apabila pihaknya sudah mengantongi nama yang diduga terlibat melindungi tempat hiburan malam, maka akan dengan cepat pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Jadi kalau benar ada, beri tau kebenarannya. Jangan menduga-duga, kalau menduga kan sulit. Karena ASN di Kota Serang itu ribuan. Jadi sebutkan saja namanya, lebih bagus itu," tegasnya.
Lanjut Sayfrudin, sampai saat ini Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) itu belum selesai. "Keinginan pemerintah kota serang, Perda hiburan itu diatur. Karena saat ini yang ada baru izin restoran, jadi bukan untuk tempat hiburan. Karena belum diatur," katanya.
Turut mendampingi, Kepala Insfektorat Kota Serang Yudi Suryadi menuturkan, Pemkot Serang sampai saat ini masih menunggu proses pembentukan peraturan daerah terkait hiburan, karena masih di fasilitasi ditingkat Provinsi Banten.
"Pada perinsipnya pemerintah daerah belum mengizinkan karena peraturannya belum ada. Jadi kita menunggu peraturan yang sedang difasilitasi di Provinsi," katanya. (SC)