Sembunyi di Kalianda, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung
0 menit baca
Bantenekspose.com - Peristiwa
kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Pangeran Emir M Noer, depan
Perumahan Mandala Bukit Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung
Utara, Kota Bandar Lampung, 25 April 2019 lalu, mengakibatkan korban meninggal
dunia, yakni korban Teguh Riyadi (42 th) bin Tugiman meninggal dunia di tempat,
kemudian Sofia Amira Salimah (8 th) binti Teguh Riyadi dalam keadaan luka berat
yang sekarang dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek Kota Bandar Lampung.
Kasubag Humas Polresta Bandar
Lampung AKP Titin Maezunah, melalui rilis yang diterima Ahad (12/05/2019) mengatakan, data pelaku bernama Syaifulloh (36 th) alias Ipul bin
Sawiri.
Dikatakan Titin, kronologi
kejadian, pada hari Senin tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 07:05 WIB, telah
terjadi Laka Lantas di Jalan Pangeran Emir M Noer depan Perumahan Mandala Bukit
Berlian, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar
Lampung. Antara Kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BE 9144 BK yang
dikemudikan oleh Syaifulloh yang datang dari arah Teluk Betung menuju arah
Palapa bermuatan garam seberat 8,5 ton, saat melintasi jalan yang menanjak di
Jalan Pangeran Emir M Noer, truk mundur menabrak mobil dan sepeda motor korban
yang saat itu berada di belakang truk yang dikemudikan pelaku.
Menurut Titin, kronologi pengungkapan atau
penangkapan, anggota melakukan pengejaran sekitar dua minggu dan mendapatkan
informasi bahwa pelaku berada di Desa Sumur Kubang, Kecamatan Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan di rumah paman si pelaku yang bernama Saman.
"Berdasarkan informasi tersebut tim Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung,
langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Kasubag Humas
Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah.
Setelah lokasi didapat, maka Tim Unit
Laka Lantas dipimpin Kanit Laka Lantas Ipda Jahtera dan 5 anggotanya
berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Lampung Selatan menuju sasaran dan
sekitar pukul 06:44 WIB pelaku berhasil ditangkap dalam posisi masih tidur di
ruang tamu di rumah pamannya itu.
"Hasil interogasi kepada tersangka, pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak, pada saat ditanjakan Jalan Pangeran Emir M Noer, sehingga truk yang dikemudikannya mundur, lalu menabrak mobil dan sepeda motor korban, yang berada dibelakang truk tersebut, dan setelah terjadi kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pelaku melarikan diri kerumah pamannya," jelas AKP Titin Maezunah.
"Hasil interogasi kepada tersangka, pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut dikarenakan mobilnya dengan muatan garam 8,5 ton tidak kuat menanjak, pada saat ditanjakan Jalan Pangeran Emir M Noer, sehingga truk yang dikemudikannya mundur, lalu menabrak mobil dan sepeda motor korban, yang berada dibelakang truk tersebut, dan setelah terjadi kecelakaan Lalu Lintas tersebut, pelaku melarikan diri kerumah pamannya," jelas AKP Titin Maezunah.
Akibat
perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 310 (4) dan 312 Undang Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 (4) kecelakaan yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun.
Pasal 312 setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
(Gus/Sumber: Humas Polresta Balam)
Pasal 312 setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
(Gus/Sumber: Humas Polresta Balam)