Polres Cilegon Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Anyer Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Jajaran Polres Cilegon berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah, di Kampung Kramat Asem, Kecamatan Anyer, Serang pada Sabtu 16 Maret 2019 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut, diantaranya dua orang laki-laki berinisial MH (35) dan SP (48). Sementara satu orang perempuan berinisial NP (22). Ketiganya diamankan berdasarkan LP/97/III/Res 1.2.4 /2019/Spk, tgl 16 Maret 2019.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso membenarkan, bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 16 Maret 2019 sekira pukul 21.30 WIB disebuah rumah di Kampung Kramat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku tidak memliki pekerjaan yang jelas.
"Telah ditangkap 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan inisial MH (35), SP (48), dan NP (22)," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2019).
Rizki menuturkan, ketiga pelaku itu yang sedang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tersangka ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal putih dan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram. "Kami telah mengamankan 2 buah alat hisap (Bong) dari bekas botol plastik air mineral, 2 buah pipet kaca dan 2 buah korek api gas," tuturnya.
Rizki kembali mengatakan, ketiga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Rizki.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar tidak coba-coba dengan barang haram itu. "Kita sampaikan pesan kepada seluruh masyarakat terutama kalangan remaja sebagai generasi muda supaya waspadai kenakalan remaja dan jangan coba-coba dengan narkoba," pesannya. (emde)
Ketiga pelaku tersebut, diantaranya dua orang laki-laki berinisial MH (35) dan SP (48). Sementara satu orang perempuan berinisial NP (22). Ketiganya diamankan berdasarkan LP/97/III/Res 1.2.4 /2019/Spk, tgl 16 Maret 2019.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso membenarkan, bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 16 Maret 2019 sekira pukul 21.30 WIB disebuah rumah di Kampung Kramat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku tidak memliki pekerjaan yang jelas.
"Telah ditangkap 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan inisial MH (35), SP (48), dan NP (22)," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2019).
Rizki menuturkan, ketiga pelaku itu yang sedang menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tersangka ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal putih dan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram. "Kami telah mengamankan 2 buah alat hisap (Bong) dari bekas botol plastik air mineral, 2 buah pipet kaca dan 2 buah korek api gas," tuturnya.
Rizki kembali mengatakan, ketiga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Rizki.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar tidak coba-coba dengan barang haram itu. "Kita sampaikan pesan kepada seluruh masyarakat terutama kalangan remaja sebagai generasi muda supaya waspadai kenakalan remaja dan jangan coba-coba dengan narkoba," pesannya. (emde)