Komplotan Spesialis Pencuri Tower Provider Ditangkap Polresta Bandar Lampung
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polresta
Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan
pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dalam hal ini akumulator
tower provider (penguat sinyal tower provider).
Akumulator yang
biasanya disebut accu atau aki adalah sebuah alat yang dapat menyimpan energi
(umumnya energi listrik) dalam bentuk energi kimia. Contoh-contoh akumulator
adalah baterai dan kapasitor.
Melalui rilis yang diterima bantenekspose.com, Selasa (19/02/2019), ekspose
berlangsung di Mako Polresta Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes
Pol Wirdo Nefisco, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi dan
Kasubag Humas AKP Titin Maezunah
Dalam kesempatan
tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, mengatakan,
bahwa para pelaku masing - masing adalah MR(29), DS (27) dan SY(22) serta seorang
lagi yang masih dalam pengejaran adalah sudah sering melakukan aksinya dan
sejak tahun 2014 atau sudah lebih dari 17 tower provider di wilayah Kota Bandar
Lampung dan kerugian lebih dari ratusan juta rupiah.
"Peran masing-masing
tersangka dalam pencurian ini adalah berbeda - beda dimana ada yang bertugas
mencari lokasi tower. Kemudian ada yang melakukan pencurian dan ada yang
bertugas menjual barang hasil curian. Selanjutnya, para tersangka dapat
melakukan pencurian ini tidak lepas dari salah satu tersangka yang pernah
bekerja sebagai mekanik pada salah satu tower provider,” kata Kombes Pol Wirdo.
Lanjut, Kombes Pol Wirdo, menuturkan, dalam hal
ini modus para pelaku adalah melakukan aksinya pada siang hari untuk
menghindari kecurigaan masyarakat serta accu yang dicuri tidak semuanya karena
untuk menghindari kecurigaan dari perusahaan bila semuanya maka sinyal langsung
hilang dan perusahaan akan segera mengetahuinya.
"Kemudian dari penangkapan tersebut petugas Polisi berhasil
mengamankan seperangkat alat kunci pas yang digunakan para pelaku untuk membuka
accu tower. Sedangkan, accu hasil curian sudah tidak ada lagi karena
telah dijual, dan uang hasil curiannya digunakan para pelaku untuk kebutuhan
sehari-hari," terang Kombes Pol Wirdo.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka
akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Gus)
Sumber: Humas Polresta Bandar Lampung