BREAKING NEWS

Empat Pemain Judi Berhasil Diamankan Reskrim Polresta Tangerang

BantenEkspose.com - Unit IV Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (16/1/19). Sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa tentang adanya keberhasilan anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian seperti hal yang dimaksud pasal 363 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/2019/Resta Tangerang, Tanggal (16/01/2019) pelaku yang diamankan berinisial HL (54), SH (41), AG (65) dan PN (40).

"Barang Bukti yang berhasil kuta amankan 1 set kartu remi isi 52 dan uang tunai sebesar Rp.6.970.000," jelas Edy.

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menerangkan, kronologis atas penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seringnya dilokasi tersebut dijadikan tempat ajang perjudian. Singkat cerita, tanpa waktu lama tim Opsnal Polresta Tangerang lansung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka tersebut.

"Saat ini ke empat orang tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk proses lebih lanjut," pungkas Edy (Bidhum/Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image