BREAKING NEWS

90 Juta Uang Palsu Ditemukan Polres Serang Kota di Padarincang

Bantenekspose.com - Sekitar Rp 90 juta uang palsu ditemukan dari rumah GPR. GPR merupakan tersangka kasus tindak pidana narkoba. Hal ini ditemukan saat jajaran Polres Serang Kota melakukan penangkapan di kediamannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menerangkan, saat melakukan penangkapan dan penahanan barang bukti (Barbuk) di Kampung Kedu Desa Padarincang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, lalu ditemukan pula lembaran uang palsu yang diduga milik tersangka tersebut.

"Tadinya tersangka ini terlibat tindak pidana narkoba. Pada saat kita lakukan penangkapan dan penahanan barang bukti tersangka untuk menahan barang bukti dan tersangka ternyata kita temukan uang palsu sebanyak sekitar Rp 90 juta," terang Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/12/18).

Kapolres melanjutkan, dari hasil oemeriksaan sementara dan berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu tersebut belum digunakan dan diedarkan kemana-mana. "Berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu tersebut belum digunakan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya pun belum bisa memastikan pemilik uang palsu itu, lantaran sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Uang palsunya milik siapa dan mau diapakan masih dalam pengembangan. Karena dua orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image