NEWS

Potret Buram Pengupahan di Indonesia, Permenaker RI No.15 Tahun 2018 Terkesan Dipaksakan


Bantenekspose.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum tertanggal 23 November 2018 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Kami memandang ada kemunduran terkait sistem pengupahan di negeri ini, buruh sudah sakit dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana formulasi perhitungan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan mengabaikan Survai Kebutuhan Hidup Layak sangat tidak adil dan merugikan kaum buruh, Inflasi Nasioanal dengan perhitungan periode bulan September tahun lalu sampai dengan periode bulan September tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun lalu dengan Kwartal I dan II tahun berjalan.

Parahnya lagi didalam Pemenaker ini ada pasal yang menyatakan Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota disaat tidak tercapai kata sepakat antara Asosiasi Pengusaha Sektor pada dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, hal ini sudah pastinya menjadi perhatian kami FSB GARTEKS SBSI sebagai kontrol kebijakan aturan ketenagakerjaan di negeri ini.

Kami memandang Permenaker  RI No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum prematur dan terkesan dipaksakan, berkewajiban Pemerintah Pusat mendorong para pelaku usaha untuk segera membentuk Asosiasi Pengusaha pada Sektor yang terdiri dari para pengusaha pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai dengan KBLI sebagaimana dimaksud dalam Permenaker ini faktanya masih minim asosiasi pengusaha sektor yang ada di tingkat kabupaten maupun kota, disisi lain penentuan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak namun disisi lain harus ada kesepakatan hal ini akan menjadikan ketidak pastian pemberlakuan upah minimum sektoral.

FSB GARTEKS SBSI Tangerang telah menciptakan kader kader yang mumpuni, karena ditunjang dengan sistem pendidikan serta latihan yang cukup pada prinsipnya kami siap bermusyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Sektor namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika asosasi pengusaha sektor belum terbentuk apakah UMSK tidak dapat dijalankan ditingkat perusahaan dan didalam permen ini juga tidak mengatur secara tekhnis bagaimana jika di dalam perusahaan ada lebih dari 1 (satu) SP/SB dan sektornya sama siapa yang lebih berhak menandatangai kesepakatan dengan asosiasi pengusaha sektor, cukup beralasan kami memandang Permenaker ini sangat lemah dan merugikan buruh.

Penulis: Tri Pamungkas
Ketua DPC GSB GARTEKS SBSI TANGERANG RAYA.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image