Potret Buram Pengupahan di Indonesia, Permenaker RI No.15 Tahun 2018 Terkesan Dipaksakan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah
Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum
tertanggal 23 November 2018 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah
Minimum.
Kami memandang ada kemunduran terkait sistem pengupahan di
negeri ini, buruh sudah sakit dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana formulasi perhitungan
upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan mengabaikan Survai Kebutuhan
Hidup Layak sangat tidak adil dan merugikan kaum buruh, Inflasi Nasioanal
dengan perhitungan periode bulan September tahun lalu sampai dengan periode
bulan September tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan produk domestik
bruto periode kwartal III dan IV tahun lalu dengan Kwartal I dan II tahun
berjalan.
Parahnya lagi didalam Pemenaker ini ada pasal yang
menyatakan Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten /
Kota disaat tidak tercapai kata sepakat antara Asosiasi Pengusaha Sektor pada
dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, hal ini
sudah pastinya menjadi perhatian kami FSB GARTEKS SBSI sebagai kontrol
kebijakan aturan ketenagakerjaan di negeri ini.
Kami memandang Permenaker
RI No.15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum prematur dan terkesan
dipaksakan, berkewajiban Pemerintah Pusat mendorong para pelaku usaha untuk
segera membentuk Asosiasi Pengusaha pada Sektor yang terdiri dari para
pengusaha pada 1 (satu) sektor tertentu sesuai dengan KBLI sebagaimana dimaksud
dalam Permenaker ini faktanya masih minim asosiasi pengusaha sektor yang ada di
tingkat kabupaten maupun kota, disisi lain penentuan upah berdasarkan kebutuhan
hidup layak namun disisi lain harus ada kesepakatan hal ini akan menjadikan
ketidak pastian pemberlakuan upah minimum sektoral.
FSB GARTEKS SBSI Tangerang telah menciptakan kader kader
yang mumpuni, karena ditunjang dengan sistem pendidikan serta latihan yang
cukup pada prinsipnya kami siap bermusyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Sektor
namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika asosasi pengusaha sektor belum
terbentuk apakah UMSK tidak dapat dijalankan ditingkat perusahaan dan didalam
permen ini juga tidak mengatur secara tekhnis bagaimana jika di dalam
perusahaan ada lebih dari 1 (satu) SP/SB dan sektornya sama siapa yang lebih
berhak menandatangai kesepakatan dengan asosiasi pengusaha sektor, cukup
beralasan kami memandang Permenaker ini sangat lemah dan merugikan buruh.
Penulis: Tri Pamungkas
Ketua DPC GSB GARTEKS SBSI TANGERANG RAYA.
