Bantenekspose.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2...
Bantenekspose.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
Yang Sederajat.
Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk
membuat Kebijakan Daerah sebagai tindak lanjut peraturan ini. Artinya, paling
tidak Gubernur Banten membuat/menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang
mengatur PPDB. Anehnya, Gubernur Wahidin Halim (WH) tidak menerbitkan Pergub
yang dimaksud.
Tanpa Pergub PPDB, jelas bakal ada kekacauan PPDB. Karena
penetapan radius zonasi terdekat ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemprov Banten)
berdasarkan Kebijakan Daerah (Pergub Banten), seperti diatur Pasal 16.
Sayangnya, pelanggaran tidak membuat Kebijakan Daerah ini
tidak ada sanksinya. Sanksi hanya dibuat untuk pejabat Dinas Pendidikan
(Dindikbud Banten), Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Komite
Sekolah seperti diatur Pasal 26.
Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan, “Pengenaan sanksi
juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain... “. Apakah pelanggaran Pasal
30 ayat (1) oleh Gubernur Banten termasuk dalam kelompok “pihak lain”-nya? Lalu
siapa yang akan memberikan sanksi kepada Gubernur? Dan apa sanksinya?
Menyalah-gunakan
Kewenangan
Di luar pasal yang mengatur radius zonasi, tanpa adanya
pergub, maka PPDB di Provinsi Banten diatur langsung Permendikbud No 14 Tahun
2018. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya
dapat mengunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)”.
Pasal ini sangat jelas menyebutkan kewenangan memilih
mekanisme PPDB itu berada di Sekolah, bukan di Dinas Pendidikan (Dindikbud
Banten). Sehingga penerapan PPDB Online bagi SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten
tanpa adanya pergub, sudah melanggar Pasal 4 ayat (2) ini. Dindikbud Banten
sudah menyalah-gunakan kewenangannya dengan mengambil alih kewenangan Sekolah.
Merujuk pada Pasal 26 ayat (1), seharusnya Gubernur
Banten memberikan sanksi kepada Pejabat Dindikbud Banten berupa teguran
tertulis dan/atau penundaan atau pengurangan hak dan/atau pembebasan tugas
dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sudahkah Gubernur Banten
memberikan sanksi?
Pedoman PPDB Yang
Berubah-Ubah
Dalam melaksanakan PPDB Online Provinsi Banten tahun 2018
yang tanpa dasar hukum itu, Dindikbud Provinsi Banten telah mengeluarkan
beberapa versi Pedoman PPDB. Uniknya, semua versi Pedoman PPDB dikeluarkan pada
bulan yang sama, Juni 2018. Versi terakhir dibagikan via WA Grup Operator
Sekolah, malam sebelum pembukaan aplikasi PPDB Online di web resmi Provinsi
Banten.
Versi awal berformat PDF, tanpa tanggal dan bulan, hanya
ada tahun 2018. Ada tanda tangan E. Kosasih Samanhudi, Kepala Dinas Dikbud
Provinsi Banten. Sedangkan versi terakhir berformat word tertanggal 8 Juni 2018
tanpa ada tanda tangan. Tertera nama E. Kosasih Samanhudi.
Versi awal memuat Dasar Hukum 10) Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun
Pelajaran 2018/2019. Padahal, menurut JDIH Banten, Pergub No 21 Tahun 2017 itu
untuk PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019.
Sedangkan pada versi akhir, mencantumkan Dasar Hukum 10)
Peraturan Gubernur (tanpa nomor) Tahun 2018 tentang PPDB dan 12) SK Kadindikbud
Provinsi Banten tanpa nomor dan tahun. Tentu saja hal ini menunjukan Pedoman
tersebut belum sah dijadikan mekanisme.
Pada dasarnya, perbedaan versi Pedoman PPDB Provinsi
Banten hanya di nilai-nilai, seperti Kuota Jalur umum di versi awal 75%. Di versi
akhir menjadi 70%. Nilai zonasi satu kecamatan 25 poin menjadi 50 poin.
Perubahan pedoman yang cepat dan versi akhir diberikan
pada malam terakhir, membuat pihak sekolah menjadi kebingungan. Akhirnya tidak
dapat menjelaskan kepada masyarakat dengan terang dan gamplang.
Pelanggaran Permendikbud
di Pedoman PPDB
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, “Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB dimulai pada mulai Mei
setiap tahun”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana
dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon
Peserta Didik Baru pada Sekolah yang bersangkutan...”.
Sedangkan ayat (3) Pasal itu menyebutkan, Pengumuman
secara terbuka PPDB paling sedikit memuat Persyaratan, Proses Seleksi, Daya
Tampung, dan Pungutan untuk daerah non Wajib Belajar 12 tahun.
Jadwal Kegiatan PPDB 2018/2019 di Pedoman PPDB tidak ada
yang kegiatan yang berisikan Pengumuman Terbuka. Bulan April-Mei 2018 diisi
kegiatan Sosialisasi dan Workshop Operator PPDB SMA/SMK. Dan langsung ke
kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi berkas PPDB SMA/SMK di tanggal 21-27 Juni
2018.
Menyalahkan pihak Sekolah juga tidak mungkin. Karena
kegiatan PPDB di Banten secara lisan sudah diumumkan diambil-alih Pemprov
Banten via Dindikbud Banten tanpa adanya pergub. Tapi pelanggaran terhadap
Pasal 3 ayat (1) sudah jelas.
Pembatasan usia maksimal yang diatur Pasal 8 ayat (1)
huruf a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dimentahkan oleh
Pedoman PPDB F. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru 1. Persyaratan Umum b.
Calon Peserta Didik merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan
lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan
dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini jelas telah merampas hak masyarakat yang sudah
lulus SMP 5 tahun sebelumnya dan belum mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan
ke tingkat SMA/SMK. Jika seseorang masuk SD pada umur 7 tahun dan 9 tahun
kemudian lulus SMP, maka baru berusia 16 tahun. Karena sudah hal tidak dapat
meneruskan ke tingkat SMA/SMK selama 3 tahun. Lalu pada tahun ini, ketika
usianya baru menginjak 19 tahun berkesempatan untuk melanjutkan ke tingkat
SMA/SMK, haknya menjadi terampas karena aturan di Pedoman PPDB Provinsi Banten.
Hal ini juga jelas telah melanggar Pasal 8 Permendikbud No 14 Tahun 2018.
Pedoman PPDB Banten 2018 menetapkan Radius Zona Terdekat
adalah Kecamatan berdasarkan usulan Cabang Dinas Dikbud Kabupaten/Kota; G.
Prosedur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru angka 3 dan angka 4. Terdekat pun
hanya diberi nilai poin 25. Faktanya, dalam pelaksanaan hanya diberi poin 2,5
saja.
Hal ini jelas melanggar Pasal 16 ayat (4) Permendikbud No
14 Tahun 2018 yang menyebutkan, “Dalam menetapkan Radius Zona sebagaimana
dimaksud ayat (3), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala
sekolah”.
Jadi seharusnya, penetapan Radius Zona Terdekat
melibatkan MKKS. Bukan usulan dari Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota. Dengan nilai zonasi yang kecil, hanya 2,5 poin dalam
pelaksanaannya, maka besar kemungkinan kuota 90% peserta didik dari domisili
terdekat tidak terpenuhi (Pasal 16 ayat (1)).
Lucu-Lucuan Dalam
Menghitung Kuota Siswa Baru
Pasal 16 Permendikbud No 14 Tahun 2018 membagi kuota
siswa baru sebagai berikut:
90% siswa baru dari Radius Zona Terdekat (ayat (1));
5% siswa baru dari luar Radius Zona Terdekat lewat Jalur
Prestasi (ayat (6) huruf a); dan
5% siswa baru dengan alasan khusus seperti kepindahan
orangtua atau bencana alam/sosial (ayat (6) huruf b).
Sekilas Pedoman PPDB Online Banten 2018 mengikuti aturan
itu. Termuat dalam huruf G. angka 1: “Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada
Radius Zonasi Terdekat dari Sekolah sebesar 90% dari total keseluruhan peserta
didik yang di terima”.
Namun, ketika dibaca lebih lanjut, angka 90% itu
di”akali” lagi dengan pembagian 75% Jalur Umum (Huruf H. angka 2. huruf a)
angka 1) dan angka 2)) dan 5% Jalur Prestasi (Huruf H. angka 2. huruf b) angka
1) dan angka2)). Total angka Radius Zona Terdekat menjadi 80% saja.
Sisanya 10%, dalam Pedoman PPDB itu dibagi menjadi 8%
Jalur Prestasi di luar Zonasi (lebih jauh dari Radius Zona Terdekat) dalam
Provinsi Banten dan 2% Jalur Prestasi dari luar Provinsi Banten.
Maka dapat dipastikan, hanya 80% siswa baru berasal dari
Radius Zona Terdekat. Sedangkan 10%-nya berasal dari luar Radius Zona Terdekat.
Jelas ini melanggar Pasal 16 ayat (1).
Sedangkan amanah Pasal 16 ayat (6) huruf a dan b dirubah
dalam Pedoman PPDB menjadi 4% Jalur Umum di luar Radius Zona Terdekat tapi
dalam 1 zonasi, 4% Jalur Prestasi di luar Radius Zona Terdekat tapi dalam 1
zonasi dan 2% dari luar Provinsi Banten. Teramat terang sekali, pengaturan
kuota siswa baru di PPDB Online Banten 2018 melanggar Permendikbud No 14 Tahun
2018.
Lucunya, dalam Pedoman PPDB Online Banten 2018, ada kuota
Afirmasi 10% yang tidak dijelaskan besarannya dari mana? Karena hitungan kuota
sebelumnya sudah menjadi 100%. Apakah daya tampung SMA/SMK Negeri di Banten
sudah dirubah menjadi 110%?
Tidak ada syarat khusus untuk jalur Afirmsi ini, kecuali
syarat sebagai anak Guru, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tenaga Kependidikan,
Siswa Kerjasama (MoU), Siswa Berkebutuhan Khusus, dan/atau Siswa Tidak Naik
Kelas.
Siswa Miskin Yang
Terlupakan
Permendikbud No 14 Tahun 2018 sudah demikian nyatanya
mengamanatkan Siswa Baru minimal 20%-nya berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu yang domisilinya satu wilayah daerah provinsi; Pasal 19.
Anehnya, Pedoman PPDB Online Banten 2018 tidak
menyebut-nyebut adanya kuota siswa miskin. Hanya menyebutkan nilai SKTM sebagai
bukti siswa miskin diberi nilai poin 50. Parahnya, pada pelaksanaan hanya
diberi nilai 5 poin saja.
Hal ini bukan saja telah melanggar Permendikbud, tapi
sudah mencabut hak orang miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Keadilan
pendidikan bagi orang miskin sudah dicabut Pemprov Banten.
Penulis: Oetjoe Gabriel
COMMENTS