Jadi Tersangka Dugaan Pungli Perizinan, Camat Pagedangan Diberhentikan Sementara
0 menit baca

Bantenekspose.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menegaskan, bahwa merujuk pada Undang-undang
nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Pagedangan akan
diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian.
"Kita tahu saat ini Camat Pagedangan sedang diperiksa
oleh Polres Metro Tangerang Selatan, dan kami menghormati proses hukum yang ada
dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Sekda
menjelaskan kepada awak media di Ruang
Wareng, di Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (7/3).
Sekda menjelaskan, apabila proses hukum berjalan dan
berkekuatan hukum tetap, pihaknya pun tak segan-segan memberikan tindakan
kepada yang bersangkutan.
"Jika memang yang bersangkutan betul bersalah dimata
hukum, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
tegasnya.
Untuk keberlangsungan pelayanan di Kecamatan Pagedangan,
kata Sekda, dan mengisi kekosoangan Jabatan
Camat, sementara akan diisi oleh Sekertaris Camat dan para Kasi
Kecamatan Pagedangan
"Untuk mengisi kekosongan jabatan, karena pelayanan
masyarakat harus tetap berjalan, kami sudah memanggil Sekertaris Camat dan para
Kasi Kecamatan Pagedangan untuk tetap melakukan pelayanan secara normatif
seperti biasa dengan sebaik-baiknya. Terima kasih," jelas Sekda.
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menahan
Camat Pagedangan, AK terkait dugaan melakukan pungutan liar. Penahan tersebut
sesuai dengan surat penahan yang dikeluarkan Polres Tangsel dengan nomor:
Sp.Han/73/III/2018/Reskrim.
AK ditahan diduga terkait kasus pungutan liar penerbitan
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh
pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall Qbig, Kecamatan
Pagedangan sebagai tempat ibadah. (wan/dam)