BREAKING NEWS

Kok Bisa ya..... Camat Keluarkan Rekomendasi Kepentingan Usaha

Bantenekspose.com - Surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Bayah Kabupaten Lebak, Suyanto yang isinya memberikan rekomendasi kepada salah satu perusahaan Armada/Angkutan agar bisa masuk ke PT. Cemindo Gemilang beredar luas.

Beredarnya surat yang disebut surat ‘sakti’ itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah kalangan masyarakat. Mereka menilai, surat yang dikeluarkan Camat Bayah itu sudah salah kaprah karena menyalahi aturan dan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Kok bisa sih, Camat mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepentingan usaha kepada perusahaan. Setahu saya, surat rekomendasi diberikan kepada perusahaan untuk keperluan perizinan,” kata warga kecamatan Bayah Hasan, Minggu (14/05/2017).

Hasan membeber, jika dilihat dari isi surat dengan kop surat dan bersetempel kecamatan itu sarat kepentingan untuk meminta pihak perusahaan lain agar melancarkan perusahaan pemohon rekomendasi. Setahu dirinya, rekomendasi itu tujuanya untuk melancarkan atau memuluskan si pemohon kepada pihak pemohon.

“Nah, kalau surat rekomendasi ini jelas sebagai bentuk intervensi kepada pihak lain agar perusahaan yang diberikan rekomendasi oleh Camat diterima permohonanya. Ini namanya surat sakti dong, dimana Camat bisa mengeluarkan surat seenak udelnya,” ucapnya.

Surat ‘sakti’ Camat Bayah mendapat tanggapan dari sejumlah Camat di wilayah Lebak selatan. Menurut seorang Camat di Lebak selatan yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa Camat boleh mengeluarkan surat rekomendasi tapi sipatnya menyangkut perizinan.

“Kalau surat itukan, isinya merekomendasi untuk kepentingan usaha bukan izin. Ya, ngga bolehlah karena ngga ada aturanya. Saya sendiri sudah belasan tahun jadi Camat belum pernah mengeluarkan surat seperti itu,” bebernya.

Ia menerangkan, Camat boleh mengeluarkan surat untuk kepentingan usaha yang diajukan oleh warga bukan oleh perusahaan. Itupun, surat pengantar bukan surat rekomendasi.


“Kalau mau, suratnya bukan nota dinas tetapi atas nama pribadi dan tidak pake stempel Camat,” tegasnya. (Matin)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image