Kok Bisa ya..... Camat Keluarkan Rekomendasi Kepentingan Usaha
0 menit baca
Bantenekspose.com - Surat rekomendasi yang
dikeluarkan Camat Bayah Kabupaten Lebak, Suyanto yang isinya memberikan
rekomendasi kepada salah satu perusahaan Armada/Angkutan agar bisa masuk ke PT.
Cemindo Gemilang beredar luas.
Beredarnya surat yang disebut surat ‘sakti’
itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah kalangan masyarakat. Mereka
menilai, surat yang dikeluarkan Camat Bayah itu sudah salah kaprah karena
menyalahi aturan dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kok bisa sih, Camat mengeluarkan surat
rekomendasi untuk kepentingan usaha kepada perusahaan. Setahu saya, surat
rekomendasi diberikan kepada perusahaan untuk keperluan perizinan,” kata warga
kecamatan Bayah Hasan, Minggu (14/05/2017).
Hasan membeber, jika dilihat dari isi surat
dengan kop surat dan bersetempel kecamatan itu sarat kepentingan untuk meminta
pihak perusahaan lain agar melancarkan perusahaan pemohon rekomendasi. Setahu
dirinya, rekomendasi itu tujuanya untuk melancarkan atau memuluskan si pemohon
kepada pihak pemohon.
“Nah, kalau surat rekomendasi ini jelas
sebagai bentuk intervensi kepada pihak lain agar perusahaan yang diberikan
rekomendasi oleh Camat diterima permohonanya. Ini namanya surat sakti dong,
dimana Camat bisa mengeluarkan surat seenak udelnya,” ucapnya.
Surat ‘sakti’ Camat Bayah mendapat tanggapan
dari sejumlah Camat di wilayah Lebak selatan. Menurut seorang Camat di Lebak
selatan yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa Camat boleh
mengeluarkan surat rekomendasi tapi sipatnya menyangkut perizinan.
“Kalau surat itukan, isinya merekomendasi
untuk kepentingan usaha bukan izin. Ya, ngga bolehlah karena ngga ada aturanya.
Saya sendiri sudah belasan tahun jadi Camat belum pernah mengeluarkan surat
seperti itu,” bebernya.
Ia menerangkan, Camat boleh mengeluarkan surat
untuk kepentingan usaha yang diajukan oleh warga bukan oleh perusahaan. Itupun,
surat pengantar bukan surat rekomendasi.
“Kalau mau, suratnya bukan nota dinas tetapi
atas nama pribadi dan tidak pake stempel Camat,” tegasnya. (Matin)