Euforia Sambut Iman Ariyadi, Saat Bebas Murni dari Lapas
BantenEkpose.com - Euforia ditunjukan keluarga dan ratusan simpatisan Iman Ariyadi, mantan tersangka kasus korupsi suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon, Kamis (23/9/2021).
Mantan Walikota Cilegon itu, dinyatakan bebas murni setelah menjalani 4 tahun hukuman penjara di Lapas Kelas 2A Serang.
Saat keluar dari Lapas Kelas 2A Serang sekira pukul 08:45 WIB, Iman Ariyadi dikawal petugas Lapas, dan TNI.
Sebelum meninggalkan Lapas, Iman dan simpatisan yang sudah menunggu sedari pagi ini, langsung melakukan do'a bersama.
Tak banyak kata yang disampaikan oleh mantan tersangka kasus korupsi itu, ia hanya mengaku bersyukur telah bebas dari masa tahanan.
"Alhamdulillah saya bersyukur, dari sini kita langsung ziarah," ucap Iman sembari masuki ke dalam mobil.
Sebelumnya diketahui, pada 2018 Iman Ariyadi tersandung kasus korupsi suap perizinan Transmart, dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, dan denda Rp250 juta.
Dia ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira, dan politisi dari Partai Golkar Cilegon Hendri.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang (UU) nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 31 tahun 2001, juncto Pasal 55, juncto Pasal 65 KUHP.
Setelah putusan Pengadilan Tipikor, mantan Walikota Cilegon tersebut, mengambil langkah upaya hukum dengan melakukan banding ke Mahkamah Agung.
Upaya yang dilakukan pihaknya pun tidak sia-sia. Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun penjara. (es'em)