Hibahkan Gedung Untuk MUI dan NU, Budi Prajoga Apresiasi Gubenur
BantenEkspose.com - Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengapresiasi langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah mengambil inisiasi untuk menghibahkan gedung pemprov Banten, yang selama ini ditempati oleh NU dan MUI.
Menurut Budi, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan hibah barang milik dareah (BMD) dan dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan keagamaan
"Usulan hibah lahan dan bangunan tersebut memiliki nilai aset Rp13,8 miliar. Dengan rincian, PWNU Rp8,6 miliar dan MUI Rp5,2 miliar. Tentunya, Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan melalui pembentukan panitia khusus," Ujar Budi, Sabtu (7/8/2021)
Dua gedung yang dihibahkan ini, sebelumnya telah dipinjamkan ke MUI dan NU provinsi Banten. Artinya secara administrasi, dua bangunan tersebut nantinya menjadi sah milik MUI dan NU.
"Saya berharap, BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan sebagai kendaraan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat," kata Budi.
Budi juga menjelaskan, hibah tersebut layak disetujui untuk mendukung lembaga-lembaga tersebut dalam meningkatkan pelayananan ummat.
"Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama, saya berkeyakinan teman-teman di DPRD hampir semuanya mendukung usulan Gubernur," imbuh Budi. (*/UC)
