Tutup Sementara Tempat Wisata, KNPI Banten Dukung Instruksi Gubernur
BantenEkspose.com - KNPI Banten mendukung langkah Gubernur Banten Wahidin Halim, yang telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten. Pemberlakuan Ingub tersebut mulai 16 Mei -30 Mei 2021.
"Saya mendukung langkah yang telah diambil Gubernur dalam menangani penyebaran covid-19 di Banten. Keluarnya instruksi penutupan tempat wisata, tentu untuk menyelamatkan seluruh warga di Provinsi Banten," kata Ali, Minggu (16/05/2021)
Tak dipungkiri, lanjut Ali, di libur Idul Fitri ini masyarakat berbondong-bondong ke sejumlah tempat wisata dan itu menimbulkan kerumunan. Itu sangat riskan terhadap penyebaran virus corona di Banten.
"Oleh karena itu, wajar bila Gubernur mengeluarkan instruksi penutupan seementara lokasi wisata di Banten. Kami, DPD KNPI Banten mendukung langkah tersebut, untuk menyelamatkan warga di Provinsi Banten," imbuh Ali.
Ditambahkan Ali, keluarnya Ingub tersebut seyogyanya disikapi dengan positif. Karena, Ingub tersebut, tak lain untuk keselamatan seluruh warga diProvinsi Banten (*/red)