Bernuansa Fitnah, GNPK RI Banten Adukan Pelapor Gubernur ke Bareskrim Polri
BantenEkspose.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia (GNPK RI) melayangkan aduan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan itu terkait kegaduhan, dan tudingan bernuansa fitnah yang dilakukan oleh Ormas dan Organisasi Kepemudaan kepada Gubernur Banten dalam pemberitaan di media massa, Sabtu (1/5/2021).
Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Banten, Sudarmanto mengatakan, pada dasarnya pihaonya mendukung upaya pelaporan dari masyarakat dalam mewujudkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Akan tetapi, ada etika dan kaidah dalam mekanisme pelaporan dengan tidak menuduhkan langsung sangkaan atau dugaannya, ketika hendak dilaporkan dengan menuduhkan langsung terhadap nama, dan jabatan pihak yang di laporkan di depan publik baik secara langsung maupun pemberitaan," katanya dalam press release yang diterima awak media.
Menurut Sudarmanto, pelaporan itu pun belum tentu benar sesuai dugaan pelapor, karena masih harus melewati proses hukum. Akan tetapi bagaimana jadinya jika pelaporan tersebut langsung mengarahkan tuduhannya terhadap pelapor dan di publikasi di media massa.
"Bukan lagi sanksi hukum yang diterimanya, akan tetapi stigma negatif dan sanksi sosial yang di terima oleh pihak yang di laporkan tersebut. Ini tentu tidak elok, dan tidak etis," terangnya.
Apalagi, kata Sudarmanto, jabatan politik atau produk demokrasi yang dijabat oleh Gubernur Banten adalah hasil dari pilihan masyarakat, dan kelompok kelompok simpatisan yang mengusung jabatan seorang Gubernur Banten. Tentu Gubernur Banten tidak sendiri, dan banyak kelompok relawan serta simpatisan yang merasa terusik.
"Lantas apakah tuduhan itu, bisa bergulir begitu saja, tentu tidak. Kami merasa terusik dan dibuat gaduh oleh lontaran tudingan yang kami nilai sebagai fitnah," ujarnya.
Sudarmanto menegaskan, pada laporan dugaan korupsi hibah Ponpes tersebut, butuh pengawalan dari semua pihak agar prosesnya dapat mengungkap aktor dan pelaku utamanya. Tentu pihaknya selaku masyarakat tidak bisa gegabah menyasar tudingan kepada siapapun, karena proses hukum sedang berjalan.
"Kami menyangkan upaya partisipasi masyarakat memberikan laporan dugaan tidak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, justru diwarnai dengan tudingan-tudingan yang subjektif kepada gubernur banten di media massa," ucapnya.
"Padahal proses baru saja dilaporkan, dan menunggu penanganan. Namun pelapor tersebut secara tegas, dan terang mengutarakan dugaannya dengan menyebutkan nama pribadi serta jabatan. Sehingga dinilai itu adalah fitnah dan membuat kegaduhan publik," paparnya. (es'em)