Pelaku Pengancaman Gunakan Senpi Tak Ditahan, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Bantenekspose.com - Tersangka kasus perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata api di Pandeglang, diduga tak ditahan. Padahal berkas perkara atas tersangka berinisial MR, sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh pihak Polres Pandeglang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan, bahwa perkara itu sudah P21, dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
"Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres dalam saluran telpon selulernya singkat.
Sementara korban pengancaman berinisial MI mengatakan, kejadian sudah disampaikan dalam laporan ke Polres Pandeglang, dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/276/XI/2020/Banten/Res Pandeglang.
Adapun Kronologis kejadian, MI menjelaskan, saat itu dirinya sedang menanam pohon di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Kemudia dia didatangi pelaku berinisial MR dengan menodongkan Pistol.
Baca Juga: ........MR Resmi Jadi Tahanan Rumah
"Dalam hal ini saya mencari keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.
"Saya mengapresiasi pada Polres Pandeglang yang sudah menegakan hukum dalam perkara ini, dan temen-temen media pun harus mengawal proses hukumnya," imbuhnya.
Sekedar diketahui, sampai berita ini dimuat, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak Kejari Pandeglang.
"Pak Kasi intel sedang sibuk lagi rapat nanti saja," ujar salah seorang penjaga di Kejari Pandeglang.
Hal yang sama juga terjadi ketika Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno beberapa kali dihubungi melalui Telepon seluler tidak aktif. (Yockhie)