BREAKING NEWS

Jaminan Keluarga dan Pengacara, MR Resmi Jadi Tahanan Rumah


BantenEkspose.com 
- Meluruskan pemberitaan,  bahwa tersangka kasus perbuatan pengancaman dengan menodongkan pistol, dalam hal ini tersangka MR tidak ditahan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menegaskan, bahwa status MR adalah tahanan rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suwarno melalui jaringan seluler milik pribadinya mengatakan, bahwa tersangka MR sudah dilakukan penahanan.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan menjadi Tahanan Rumah sebagai Jaminan pihak Keluarga dan Pengacara.

"Iya betul sudah di limpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Pandeglang," kata Kejari singkat, Rabu (14/04/2021)

Ditambahkan,  bahwa Terdakwa MR tidak ditahan dalam rutan, tetapi ditahan di rumah dengan jaminan pihak keluarga dan pengacara. "Siapa yang bilang penangguhan, justru di polisi tidak ditahan, sedangkan di Kejaksaan ditahan," pungkasnya. (Yockhie)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image