BREAKING NEWS

Saat Operasi Pekat, Polres Serang Kota Segel 11 THM dan Gerebeg Gudang Miras

Bantenekspose.com
-
Polres Serang Kota menutup secara permanen sebelas tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/2/2021).

Dalam operasi itu, pihak kepolisian bekerjasama dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, dan Satpol PP Provinsi Banten.

Penutupan dan penyegelan ini, merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Pada saat itu, para petugas menemukan gudang minuman keras (Miras) di sebuah ruko (rumah toko) di Kapling PCI, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Gudang miras jenis bir dan anggur kolesom di dua lantai tersebut, dalam kondisi tertutup rapat, dan terparkir satu unit mobil APV dengan kaca hitam gelap.

Dua pegawai tersebut akhirnya mau membuka pintu garasi bagian bawah, setelah para petugas melakukan pendobrakan pintu dilantai atas.

Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 3.352 botol miras dengan dua jenis merk bir dan anggur cap orangtua yang masih terbungkus kardus.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penemuan gudang miras merupakan bagian dari operasi pekat. Namun, untuk tahap selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni Polres Serang Kota.

"Jadi meski tidak teragendakan, namun dengan temuan gudang miras ini tetap bagian dari operasi pekat jadi kami tangani juga. Selanjutnya pihak Polres Serang Kota yang menanganinya," ujar Ajat.

Sementara, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, guna mencegah berkembang penyakit masyarakat pihaknya bersama Satpol PP, TNI Polri dan Anggota Dewan sepakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat.

"Agar tidak berkembang menjadi penyakit masyarakat (gudang miras) maka kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Terkait barang bukti berupa ribuan botol miras, kata Kompol Yudha, pihaknya yang akan melakukan penyitaan untuk dibawa ke Mapolres Serang Kota.

"Kami yang melaksanakan penyitaan barang bukti (miras), namun untuk pemiliknya tidak ada di tempat tapi ada pegawai selanjutnya akan kami minta keterangan," paparnya. (*/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image