BREAKING NEWS

Diusir Orang yang Ngaku Pemilik Lahan, Puluhan Warga Cisonggom Minta Keadilan

BantenEkspose.com
- Puluhan warga Kampung CisonggomDesa Kadujajar Kecamatan Malingping,  meminta keadilan atas pengusiran yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan.

Aspirasi tersebut disampaikan warga, saat Reses Anggota DPRD Lebak Tahun I 2020, dapil  Lebak 5 yang meliputi Kec Malingping, Cijaku, Cigemblong dan Wanasalam), bertempat Kampung Cisonggom Desa Kadujajar Malingping, Sabtu (6/2/2021).

Subadri, warga setempat yang mengaku sudah menempati lahan di Kampung tersebut, sejak 1997, mengatakan bahwa sepengetahuannya tanah tersebut tidak ada sertifikat. Namun ahli waris hanya memilki akta  hibah, dimana bidang hamparan tersebut memiliki dua persil, no 27 atas nama Abdulah luas 5.000 M dan atas nama Haji Hasan, luas  38.000 M dengan no persil 29.

"Kami harus mengosongkan lahan dan meninggalkan rumah dari Minggu kemarin, oleh pemilik sebagai ahli waris yang mengantongi akta hibah. Tetapi, Kami pun tinggal ditempat ini, sudah puluhan tahun," tutur Subadri.

Ditambahkan Subadri, warga bukan hanya sekedar menempati, tetapi juga melakukan jual beli dengan ahli waris lainnya, yang berkaitan dengan tanah itu.

"Termasuk dalam urusan pembayaran pajak, berupa  SPPT sesuai dengan bidang yang ditempati," imbuh Subadri

Hal senada disampaikan Ocim, yang megaku sebagai ahli waris H Taslimin bin Hasan.

Berkaitan dengan kepemilikan lahan atas nama Haji Hasan, Ocim menyampaikan, sudah banyak masyarakat yang melakukan jual beli kepadanya. Namun, dalam beberapa bulan ini tanah yang diklaim miliknya, muncul akta hibah dalam 1 hamparan, Padahal jelas, hamparan tersebut memliki no persil yang berbeda.

"Saat ini, kami warga, meminta bantuan kepada pemerintah untuk dapat menengahi persoalan ini. Sebab, dari 28 kepala keluarga saat ini yang masih bertahan hanya 15 keluarga dan yang 13 sudah banyak yang meninggalkan Kampung Cisonggom, tanpa adanya kesepakatan yang jelas. Mereka, hanya diberikan kompensasi alakadarnya," kata Ocim

Akan Bantu Warga
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lebak dapil wilayah 5 (Malingping, Cijaku, cigemblong dan wanasalam), dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Agus Ider Alamsyah, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.

Menurutnya, harusnya ada pertimbangan dari semua pihak, agar warga tetap memperoleh haknya. Sebab, waktu menempati lahan tersebut melalui jual beli juga, dengan para ahli waris lainnya.

"Insya Allah, saya akan memperjuangkan nasib warga kampung Cisonggom ini. Pertama, bentuk keseriusan selaku anggota DPRD Lebak, saya akan mengirimkan bantuan hukum untuk 28 warga ini, dalam memperoleh keadilan. Sebab, ini kasus belum masuk dalam pengadilan, tidak ada pihak pelapor maupun terlapor," ujar Agus.

Agus mengimbau kepada Kepala Desa Kadujajar, untuk membantu persoalan ini dengan mengedepankan kemanusiaan. Kemudian, pihaknya akan memberikan bantuan khusus, untuk memberikan dan menunjuk bantuan hukum kepada masyarakat.

Sementara, untuk yang 13 yang sudah meninggalkan kampung, ini juga mesti mendapatkan perhatian serius, sebab informasinya tinggal ditempat yang tidak layak.

"Bentuk-bentuk pengusiran seperti ini, terkesan tidak manusiawi. Oleh karenya, saya akan mencoba melakukan koordinasi dengan komisi I yang membidangi pertanahan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk mencari jalan tengahnya. Bahkan bila perlu, ini akan dimasukan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait." ujarnya. (mat)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image