Buron 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Marlina Dibekuk Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Setelah buron selama 7 tahun, DM pelaku pembunuhan Marlina bin Marta (19), di perkebunan Kelapa Sawit Blok Pasir Manglid Kampung Kontrak Garung Desa Pasir Panjang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, kepada awak media menyampaikan, bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013.
"Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pandeglang pada hari Kamis tanggal 28 januari 2021 sekira jam 20.30 Wib, di rumah tersangka di Kampung Calembo RT 001// RW 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pelaku berinisial DM," kata Edy, Jum'at (29/01/2021).
Dikatakan Edy, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pandeglang (tahap 2), karena Berkas Perkara kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka DM sudah Lengkap (P21).
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun," tutup Edy. (uc/sumber: Bid humas)
