Acara Temu Pisah Kelompok Guru, Disesalkan Aktivis LSM
0 menit baca
BantenEkspose.com- Aktivis LSM Ombak DPC Lebak, Agus Rusmana, menyayangkan adanya kegiatan seklompok guru di Kabupaten Lebak yang melaksanakan kegiatan pisah sambut di wilayah Provinsi Jawa Barat, seperti yang diunggah sebuah akun facebook.
Menurut penelusuran Agus, kegiatan tersebut sudah mengabaikan surat edaran Bupati Lebak nomor 433/4056-GT/2020 tertuang dalam poin 2 (Tidak melakukan perjalanan/mobilisasi keluar wilayah Kabupaten Lebak.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Lebak nomor 433/4056-GT/2020 tertuang dalam poin 2 (Tidak melakukan perjalanan/mobilisasi keluar wilayah Kabupaten Lebak khususnya ke Wilayah DKI Jakarta, jadi jelas para oknum guru ini diduga melakukan safari ke wilayah Bandung, Jawa Barat dengan istilah acara pisah sambut guru yang masih aktif dan yang segara akan pensiun," kata Agus, melalui pesan whatsapp kepada Bantenekspose.com, Senin (28/12/2020)
Masih menurut Agus, informasi yang dihimpunnya beberapa oknum guru Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Banjarsari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak, diduga kuat menyelenggarakan kegiatan pisah sambut di wilayah Provinsi Jawa Barat, seperti diunggah sebuah akun facebook.
"Saya nilai, kegiatan tersebut tidak mengindahkan surat edaran Bupati Lebak, ihwal tidak berpergian ke wilayah luar Lebak selama masa Pandemi COVID-19," ujarnya.
Agus menjelaskan, beberapa temuan adanya beberapa oknum guru yang diduga melakukan acara temu pisah di wilayah Bandung, Jawa Barat tersebut, dari beberapa postingan di media sosial Facebook tengah berpose di depan mobil bus yang diduga menjadi mobil rombongan.
"Istilah temu pisah dengan para guru yang mau pensiun itu, menurut saya hanya sebuah alasan. Padahal sudah jelas digaungkan para ASN tidak boleh keluar wilayah selama Pandemi. Apalagi dengan gaya seperti itu rombongan naik Bus seperti liburan siswa saja. Ini tidak mencerminkan ASN yang mentaati aturan," jelasnya.
Agus meminta, agar Dindikbud Lebak, Inspektorat hingga badan kepegawaian segara melakukan tindakan klarifikasi terhadap dugaan kasus, tak mengindahkan SE Bupati Lebak soal ASN tidak boleh berpergian ke luar daerah saat Pandemi.
Sementara itu, Korwil Dindikbud Kecamatan Banjarsari, saat dimintai klarifikasi oleh wartawan belum memberikan jawabannya. (eag/red)