Focal Point, Jadi Alternatif Ombudsman Percepat Tangani Pengaduan Masyarakat
Bantenekspose.com - Ombudsman RI perwakilan Banten melakukan pembentukan dan penguatan Focal Point sebagai strategi percepatan penyelesaian laporan, dan pencegahan maladministrasi di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memandang perlu dibentuknya focal point atau narahubung.
Pembentukan focal point bertujuan sebagai media, guna mempercepat penyelesaian laporan yang masuk ke Ombudsman, termasuk pada ranah tindak lanjut penyelesaian laporan.
"Focal point adalah petugas penghubung antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan pihak Instansi pemerintah dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat, dan sebagai koordinator dalam pelembagaan pengelolaan pengaduan di instansi masing-masing," katanya dalam kegiatan lokakarya dan diskusi, di salah satu hotel, di Kota Serang belum lama ini.
Lebih lanjut, Dedy Irsan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas koordinasi penyelesaian laporan, monitoring, dan penyusunan rencana tindak lanjut terhadap laporan/pengaduan masyarakat terdampak Covid-19 dan laporan lainnya.
"Ini upaya membangun komitmen bersama dalam penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat melalui pembentukan focal point pada instansi penyelenggara pelayanan publik terkait, dan mengoptimalkan mekanisme pengelolaan pengaduan pada tiap institusi penyelenggara pelayanan publik terkait,” jelasnya.
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin mengatakan, instansi pemerintah jangan alergi dengan pengaduan dari masyarakat, justru dengan adanya pengaduan dari masyarakat instansi penyelenggara pelayanan publik dapat evaluasi diri dari pelayanan yang sudah di lakukan di instansinya.
"Setelah dibentuk, tugas dari narahubung yaitu sebagai petugas penghubung antara Ombudsman RI dengan pihak Instansi terlapor dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat, dan mendukung pelaksanaan fungsi pencegahan Ombudsman RI dan juga Sebagai koordinator dalam pelembagaan pengelolaan pengaduan di instansi masing-masing,” jelasnya.
Diketahui peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut diantaranya perwakilan dari beberapa instansi seperti Pengadilan Tinggi Banten, Komisi Informasi Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Banten, Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten serta beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kejari Serang, Polres Serang Kota dan Polres Serang Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Para peserta yang mengikuti kegiatan berkomitmen dengan menandatangani Komitmen Bersama dan Pembentukan Focal Point Penyelesaian Laporan/Pengaduan di Provinsi Banten. (es'em)