BREAKING NEWS

Polemik Penggunaan Alun-alun Kramatwatu, Ini Penjelasan Tim Advokasi Tatu-Pandji

BantenEkspose.com - Berkait dengan tudingan penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji, salah satunya penggunaan Alun-alun Kramatwatu yang disebut oleh Bawaslu sebagai pelanggaran, ditanggapi tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.

Juru bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi, menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap seperti itu. Ia menyatakan pPenggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Daddy Hartadi juga menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.

Menurut Daddy, sekalipun dibiayai Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan - kegiatan publik atau khalayak umum.

Kepada wartawan, Daddy menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah.

Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.

"Kita mengacu pada peraturan perundang - undangan, tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD  dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya," terang Daddy, Rabu (09/09/2020)

Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji.

"Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang," katanya.

Deni memastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji.

"Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang - undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu-Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati," ungkapnya. (sumber: STC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image