BantenEkspose.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menilai Pemkab Lebak masih lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasan inter...
BantenEkspose.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menilai Pemkab Lebak masih lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal. Sebut saja, kualitas infrastruktur jalan dan jembatan masih jauh dari harapan. Selain itu, Fraksi PPP juga menyoroti masih adanya praktek pertambangan, usaha tambak ilegal, hingga penyewaan gudang milik Pemkab kepada swasta, tanpa landasan hukum yang jelas.
Pada Rapat Paripurna I DPRD Lebak, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (6/07/2020), Sekretaris Fraksi PPP Lebak Imad Humaedi, menyampaikan pandangan umum fraksi
Disampaikan Imad, Fraksi PPP melihat pengawasan pemerintah daerah dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dinilai lemah. "Salah satu poin yang kami sampaikan dalam pandangan umum di Fraksi PPP adalah mengenai kualitas infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya.
PPP Lebak, lanjut Imad, menemukan pembangunan jalan hotmix yang tidak berkualitas. Kerusakan tidak hanya terjadi pada ruas jalan kabupaten, melainkan jalan desa yang sama-sama didanai APBD Tahun Anggaran 2019.
“Padahal baru dikerjakan tetapi sudah rusak. Begitu juga pada pembangunan jembatan," imbuh Imad.
Tambang dan Tambak Udang Ilegal
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah menyampaikan pandangan umum Fraksi PPP dari beberapa sektor, mulai dari pertambangan, industri perikanan tambak udang, hingga menyoroti gudang milik Disperindag yang telah dipergunakan atau disewakan kepada pihak swasta.
Menurut Musa, dalam sektor pertambangan ilegal dan tambak udang ilegal, terlihat ketidaktegasan dan ketidakpatuhan Pemkab Lebak terhadap hukum dan perundangan-undangan. Terlihat dengan maraknya pertambangan ilegal dan tambak udang ilegal.
Soal tambak udang ilegal, Musa menyebut terjadinya pembuangan limbah yang langsung ke laut lepas. Begitu pula dalam pertambangan, tak sedikit yang membuang limbah tambang langsung ke sungai.
Selain itu, bukti lemahnya pengawasan serta tidak patuh terhadap Perda, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bagunan tambak udang berada di area sempadan pantai dan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah bangunan berdiri dan perusahaan beroperasi.
"Perijinan diurus dan dikeluarkan Setelah bangunan berdiri dan perusahaan beroperasi. Ini menunjukan bukti lemahnya pengawasan Pemkab Lebak, serta tidak patuh terhadap Perda, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku," kata Musa.
Dikatakan Musa, kegiatan usaha tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, namun tidak ada upaya penindakan dan pemberian sanksi yang serius. "Harusnya Pemda berkoordinasi dan berkerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tutur Musa.
Gudang Milik Pemkab
Selain soal tambak ilegal dan tambang ilegal, Musa juga menyoroti aset milik Pemkab Lebak, dalam hal ini gudang milik Disperindag Lebak, yang telah dipergunakan atau disewakan kepada pihak swasta.
"Peruntukan Gudang, Rice, Milling, Plan yang berlokasi di Bojongleles Kec. Cibadak. Gudang tersebut malah disewakan kepada pihak swasta, tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, kami Fraksi PPP meminta kepada Bupati Lebak untuk segara melakukan evaluasi," kata Musa.
Musa juga mengatakan, Disperindag Lebak lemah dalam pengawasan kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak melalui Disperindag, kurang proaktif dalam melakukan pengawasan
"Buktinya terjadi instabilitas kebutuhan pokok dan sumber komoditi hingga kelangkaan LPG. Masih terjadi penjualan kebutuhan pokok diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti beras, telur, minyak dan kelangkaan kebutuhan pokok lainnya. Itu semua tidak dapat diminimalisir, bahkan tidak sesuai dengan rencana," tutup Musa (red)
Pada Rapat Paripurna I DPRD Lebak, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (6/07/2020), Sekretaris Fraksi PPP Lebak Imad Humaedi, menyampaikan pandangan umum fraksi
Disampaikan Imad, Fraksi PPP melihat pengawasan pemerintah daerah dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dinilai lemah. "Salah satu poin yang kami sampaikan dalam pandangan umum di Fraksi PPP adalah mengenai kualitas infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya.
PPP Lebak, lanjut Imad, menemukan pembangunan jalan hotmix yang tidak berkualitas. Kerusakan tidak hanya terjadi pada ruas jalan kabupaten, melainkan jalan desa yang sama-sama didanai APBD Tahun Anggaran 2019.
“Padahal baru dikerjakan tetapi sudah rusak. Begitu juga pada pembangunan jembatan," imbuh Imad.
Tambang dan Tambak Udang Ilegal
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah menyampaikan pandangan umum Fraksi PPP dari beberapa sektor, mulai dari pertambangan, industri perikanan tambak udang, hingga menyoroti gudang milik Disperindag yang telah dipergunakan atau disewakan kepada pihak swasta.
Menurut Musa, dalam sektor pertambangan ilegal dan tambak udang ilegal, terlihat ketidaktegasan dan ketidakpatuhan Pemkab Lebak terhadap hukum dan perundangan-undangan. Terlihat dengan maraknya pertambangan ilegal dan tambak udang ilegal.
Soal tambak udang ilegal, Musa menyebut terjadinya pembuangan limbah yang langsung ke laut lepas. Begitu pula dalam pertambangan, tak sedikit yang membuang limbah tambang langsung ke sungai.
Selain itu, bukti lemahnya pengawasan serta tidak patuh terhadap Perda, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bagunan tambak udang berada di area sempadan pantai dan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah bangunan berdiri dan perusahaan beroperasi.
"Perijinan diurus dan dikeluarkan Setelah bangunan berdiri dan perusahaan beroperasi. Ini menunjukan bukti lemahnya pengawasan Pemkab Lebak, serta tidak patuh terhadap Perda, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku," kata Musa.
Dikatakan Musa, kegiatan usaha tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, namun tidak ada upaya penindakan dan pemberian sanksi yang serius. "Harusnya Pemda berkoordinasi dan berkerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tutur Musa.
Gudang Milik Pemkab
Selain soal tambak ilegal dan tambang ilegal, Musa juga menyoroti aset milik Pemkab Lebak, dalam hal ini gudang milik Disperindag Lebak, yang telah dipergunakan atau disewakan kepada pihak swasta.
"Peruntukan Gudang, Rice, Milling, Plan yang berlokasi di Bojongleles Kec. Cibadak. Gudang tersebut malah disewakan kepada pihak swasta, tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, kami Fraksi PPP meminta kepada Bupati Lebak untuk segara melakukan evaluasi," kata Musa.
Musa juga mengatakan, Disperindag Lebak lemah dalam pengawasan kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak melalui Disperindag, kurang proaktif dalam melakukan pengawasan
"Buktinya terjadi instabilitas kebutuhan pokok dan sumber komoditi hingga kelangkaan LPG. Masih terjadi penjualan kebutuhan pokok diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti beras, telur, minyak dan kelangkaan kebutuhan pokok lainnya. Itu semua tidak dapat diminimalisir, bahkan tidak sesuai dengan rencana," tutup Musa (red)
COMMENTS